Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/PMK.010/2015

Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak Dan Pakan Ikan yang atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak Dan Pakan Ikan yang atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
267/PMK.010/2015
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2015
Tanggal Berlaku
08 Januari 2016
Sumber
BN.2015/NO.118, jdih.kemenkeu.go.id : 6 hlm
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 3328 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PMK No. 142/PMK.010/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 Tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak Dan Pakan Ikan Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
  2. PMK No. 5/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria Dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan Yang Atas Impor dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan