Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 21 D Tahun 2016 Tentang Tarif Pelayanan Balai Kesehatan Paru Masyarakat Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kinerja pelayanan dan menyesuaikan dengan tarif fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Pekalongan maka dipandang perlu untuk meninjau kembali dan mengubah Tarif Pelayanan di Balai Kesehatan Paru Masyarakat Kota Pekalongan, sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 21 D Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Balai Kesehatan Paru Masyarakat Kota Pekalongan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; UU No 36 Tahun 2009; PP No 21 Tahun 1988; PP No 23 Tahun 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk mengintensifkan penyelenggaraan parkir ditepi jalan umum baik untuk perizinan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian perlu dilakukan upaya terwujudnya pelayanan dibidang perpakiran yang tertib; bahwa pakir ditepi jalan umum mempengaruhi tertib lalu lintas, sehingga perlu diatur secara maksimal, disamping salah satu sumber pendapatan asli daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; .Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; .Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Retribusi; Pengawasan; Pengelolaan Parkir; Fasilitas Dan Kewajibsan Pengelola Parkir; Perizinan Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2014 Nomor 95
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten.
Untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pelayanan dan penyediaan pasar, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pasar yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, maka perlu ditetapkan Retribusi Pelayanan Pasar, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Sehubungan dengan adanya perubahan objek dan tarif retribusi pelayanan pasar di Kabupaten Rejang Lebong, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar perlu diubah untuk disesuaikan.
Oleh karena itu perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Rejang lebong tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Dimuat perubahan pasal 8, dan penghapusan pasal 33.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2014.
Peraturan ini terdiri atas 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Perda No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan dan penertiban pemungutan pajak daerah, Peraturan Daerah yang sudah ada yaitu Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2014 perlu disesuaikan dengan perkembangan sehubungan adanya penyerahan
wewenang pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) juncto
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan
Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor
16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3987);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3258)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
15. Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 tentang
Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;
16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
17. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 15/PMK.07/2014 dan Nomor
10 Tahun 2014 tentang Tahapan Persiapan
Pengalihan PBB Pedesaan dan Perkotaan menjadi
Pajak Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 18
Tahun 2008 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Daerah (PPNS Daerah) (Lembaran Daerah
Kabupaten Mojokerto Tahun 2008 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto
Nomor 14);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto
Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2014 Nomor 4);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun
2011 Nomor 1 Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah :
a. Nomor 8 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2013 Nomor 2);
b. Nomor 3 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2014 Nomor 4);
diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam Pasal 1 ditambahkan 17 (tujuh belas) angka ;
2. Ketentuan dalam Pasal 20 huruf o diubah dan setelah huruf o ditambah 2 (dua) huruf, yakni huruf p dan huruf q;
3. Ketentuan dalam Pasal 68 ayat (5) diubah;
4. Ketentuan dalam Pasal 86 setelah ayat (6) ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (7) dan ayat (8);
5. Ketentuan Pasal 90A setelah ayat (2) ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan (4);
6. Ketentuan dalam Pasal 93 setelah ayat (2) ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan (4);
7. Ketentuan dalam Pasal 96 diantara ayat (1) dan ayat (2) ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a), (1b) dan diantara ayat (3) dan ayat (3) ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan (2b);
8. Ketentuan dalam Pasal 97 diantara ayat (2) dan ayat (3) ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan (2b);
9. Ketentuan dalam Penjelasan Pasal 96 ayat (2) huruf e;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2021
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan-Pajak dan Retribusi Daerah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2021/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016
Mengenai perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Barito utara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2021
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah
yang nyata, luas dan bertanggungjawab, perlu
digali Sumber – Sumber Pendapatan Asli Daerah
guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan
Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan
menuju kemandirian Daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka perlu ditinjau kembali Peraturan
Daerah yang tergolong dalam Retribusi Jasa
Umum untuk dibentuk sesuai dengan jenis
Retribusi Daerah Kabupaten/Kota;
c. bahwa sesuai Pasal 110 ayat (1) dan Pasal 156 ayat
(1), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dari 14
(empatbelas) jenis Retribusi Jasa Umum ditetapkan
dalam bentuk 1 (satu) Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a,
huruf b dan huruf c , perlu ditetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Kolaka tentang Retribusi Jasa
Umum;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - daerah TK II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74 , Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Rebublik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3259);
3. Undang – undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang – undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438)
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang
Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, dengan Pemerintah Daerah Provinsi
dan Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 5161, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 119 );
10. Peraturan Dearah Kabupaten Kolaka Nomor 37
Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah.
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga tehnis Daerah.
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1
Tahun 2009 Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka.
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI
JASA UMUM. terdiri dari :
1. Ketentuan Umum
2. Retribusi Jasa Umum
3. Pemungutan Retribusi
4. Peninjauan Tarif Retribusi
5. Insentif Pemungutan
6. Penyidikan
7. Ketentuan Pidana
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2011.
a. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan Puskesmas.
b. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan dan Kebersihan.
c. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Retribusi
Penggantian biaya cetak pencatatan dokumen hasil pendaftran
penduduk dan pencatatan sipil.
d. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di
tepi jalan umum beserta dengan seluruh perubahannya.
e. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar
beserta dengan seluruh perubahannya.
f. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 tentang Retribusi pengujian
kendaraan bermotor.
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 04 Tahun 2018
peraturan perubahan-retribusi pelayanan pasar dan pertokoan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2018/NO.4, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DAN PERTOKOAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah, maka tarif retribusi Pelayanan Pasar dan Pertokoan perlu disesuaikan dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
9. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
10. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam peraturan diubah, antara lain Pasal 1 diubah, diantara angka 1 dan angka 2 disisipkan angka 1.a, angka 8, 9 dan 29 dihapus, ketentuan pasal 6 diubah, ketentuan pasal 11 diubah, ketentuan pasal 17 ayat (1) dan (4) diubah, Pasal 30 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2018.
6 hlm, Penjelasan 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 4 Tahun 2012
Bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan UU No. 34 Tahun 2003 maka perlu adanya sumber pendapatan daerah guna menunjang penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan daerah melalui Pajak Hiburan
UU No. 49 Tahun 1960, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, dan PP No.91 Tahun 2010
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pejabat, Badan, Pajak Hiburan, Hiburan, Penyelenggara Hiburan, Penonton atau Pengunjung, Tanda Masuk, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Surat Tanda Setoran, Tanda Bukti Pembayaran, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Pembukuan, Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Perpajakan Daerah; Nama, Objek dan Subjek dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan Dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Penghapusan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Penutup dalam Perda ini menyatakan bahwa pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda Kabupaten Melawi No. 5 Tahun 2007 tentang Pajak Hiburan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2001
PERDA Kota Surakarta No. 8 Tahun 1994 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 tentang Kebersihan Sampah
PERDA Kota Surakarta No. 4 Tahun 1987 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 tentang Kebersihan Sampah
PERDA Kota Surakarta No. 9 Tahun 1985 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 Tentang Kebersihan Sampah
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk mewujudkan kebersihan dan keindahan kota yang memenuhi tuntutan kebutuhan serta aspirasi masyarakat, maka perlu didukung sarana dan prasarana pelayanan persampahan/kebersihan yang memadai; bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 tentang Kebersihan Sampah yang diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1994 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 tentang Kebersihan Sampah, perlu disesuaikan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, subyek dan golongan retribusi , masa retribusi dan surat pemberitahuan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, dan wilayah pemungutan retribusi, tata cara perhitungan dan penetapan retribusi, tata cara pemungutan retribusi dan sanksi administrasi, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringangan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, perubahan, pengurangan, keberatan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2001.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 dicabut.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat