PEMBAGIAN TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN BANTAENG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2017/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAGIAN TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor
2 Tahun 2013 tentang Organisasi, Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi BPBD, salah satu fungsi BPBD Yaitu Pengkoordinasian Pelaksanaan Penanganan Bencana secara Terencana, terpadu dan menyeluruh ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembagian Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Bantaeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4829);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4830);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun
2006 tentang Pedoman Umum Mitigasi Bencana;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun
2008 tentang Penerimaan dan Pemberian Bantuan Organisasi Kemasyarakatan dari dan Kepada Pihak Asing;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun
2008 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja
Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
11. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 02
Tahun 2013 tentang Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Daerah Kabupaten Bantaeng (lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2013 Nomor 18);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentuan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2016 Nomor 6).
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP
3. PEMBAGIAN TUGAS DAN FUNGSI
4. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Tambah Uang untuk Belanja Jasa Tenaga Pendidikan Pengajar Madrasah Diniyah pada Sub Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual di Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun
2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pemerintah
Daerah dapat memberikan dukungan sumber daya
Pendidikan pada Madrasah, Madrasah Diniyah, Pondok
Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan lainnya; bahwa agar dalam pelaksanaan belanja jasa tenaga pendidikan pengajar Madrasah Diniyah dapat terlaksana dengan pembiayaan yang tidak dapat dicukupi dengan
dana Uang Persediaan ataupun Gariti Uang pada
Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran
2022, perlu ditetapkan penggunaan dana Tambah Uang
pada Belanja Jasa Tenaga Pendidikan Pengajar Madrasah
Diniyah pada Sub Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina
Mental Spiritual di Bagian Kesejahteraan Rakyat
Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran
2022; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati Semarang
Nomor 106 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Semarang Tahun Anggaran 2022, disebutkan bahwa
ketentuan penggunaan Tam.bah Uang harus mendapat
persetujuan dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
dengan memperhatikan rincian kebutuhan dan waktu
penggunaannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penggunaan Dana Tam.bah Uang
Belanja Jasa Tenaga Pendidikan Pengajar Madrasah
Diniyah Pada Sub Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina
Mental Spiritual Di Bagian Kesejahteraan Rakyat
Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran
2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Bupati Semarang Nomor 105 Tahun 2021; Peraturan Bupati Semarang Nomor 106 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran dana tambah uang untuk belanja jasa tenaga pendidikan pengajar Madrasah Diniyah pada subkegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual di Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2022.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 25 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Santunan Kematian
ABSTRAK:
Dalam rangka membantu meringankan beban
biaya bagi pihak keluarga yang mengalami peristiwa
kematian, perlu adanya santunan kematian kepada
ahli waris. Pemerintah Daerah akan memberikan santunan
kematian kepada ahli waris yang melaporkan peristiwa
kematian keluarganya, sehingga partisipasi
masyarakat dalam melaporkan peristiwa kematian
penduduk semakin meningkat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang
Santunan Kematian.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini memuat tentang
Santunan Kematian, meliputi: Ketentuan Umum; Tujuan Pemberian Santunan Kematian; Pemberian Santuan Kematian; Penganggaran; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 25 Tahun 2017
PERCEP.ATAN PENANGGUi.Al'IGAN KEMISKJNAN BERBASIS DATA TERPADU
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2016/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Data Terpadu
ABSTRAK:
a. bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi
dernensi dan multi sektor dengan beragam karakteristik
yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan
martabac tnaousi.a, maka penanggulangan kerniakirvan
perlu kcterpaduan program dan mclibatkan partisipasi
m-."°-vwr .. kat: . -
.-...-.--J................ '
b. bahwa unruk mencapai target penurunan angka
kemiskinan sebagaimana tercanturn dalam Rencana
Pembangunan Jangka MeAengali Daerah K.at>upaten
Sidenreng Rappang Tahun 2014-2018 mak.a perlu
dilakukan, langkah-langkah strategis, dan terintegrasi.
berbagai. program penangguiangan kemiskinan;
c. bahwa untuk znengatasl .masalah kerniskinan
aebagaimana dimaksud dalam huruf a clan mencapai
target penurunan angka ke1uisk.inai1 sebagai mana
dima:ksud- dalan.i- huruf b, perlu di.lakukan pert .. 't-"Patan
penanggulangan kemiskinan: � -
d. bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana dimaksud
dalam 'huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupafi tcritang percepatan penanggulangan
kerniskinan berbasis data terpadu.
L Undang-Undang Nornor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat ll di Sulawesi
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tan,bahat1 Lembaran Negara Rl!pu.blik Indonesia
Nomor 1822);
') Undane-Undane Nr...-nr.'l" ')·c::; Tahun 2,;:\l'\.J.I, t°f'>nf-<!11'HJ Siste m """' ....,, · a..t1b- ..(.a. .... \.A...&.:h- , .,. .. ;' •• .., • .,I!,.., -- A ll.,IU;. �. vu.,. .:.-.,;,.. ............. 0 ....... v
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
�t::rimbangan Keua-ng;:in_ anta1�a P-eme-�·.i;utah Pu_s.a.L mm
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Norn-or 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Menetapkan
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025
(Lembaga Negara Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan
Lombaran Negara Nornor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang
Ke-sejahlenian Sosial �Lembaga Negara Tab.un 2009 Nomor
12, Tarnbaharr Lembaran Negara Nomor 4967};
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahuri 2014
Nornur 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);
7. Peraturan Presider, Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Pcrcepatan penanggulangan Kemiskinan;
8. Peraturan Men.teri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010
tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Provinsi dan Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Dacrah Kabupaten Sidenreng R.appang Nomor
26 T.ahun 2007 tentang Rencana Pembangunan .Jangka
Parrjang Daerah Kaberpaten Sidenreng Rappang Tahun
2005-2025;
I 0. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
6 Tahun 2014 ten tang· Rencana Pernbangunan Jangka
Menengah Daeran Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
2014-2018�
BABI
KETENTVJ\N UM]1M
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB.Ill
RAK DAN KEWAJIBAN
BABIV
PENY.ELENGGAR.AAN PENANGGULANGAN KEMJ&KINAN
BABV
TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKlNAN
BAB VI
PEMBIAYAAlf
BAB VII
PERAN SERTA PEMERJNTAH DESA, MASYARAKAT DAN
PELAKU USAHA
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
NOMOR :Z; T.ABUI'f 2016
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Alor Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Alor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, maka perlu menetapkan Peraturan Pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Alor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2017; Perda Kabupaten Alor No. 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati tersebut berisi tentang menugaskan Asisten Perekonomian dan Pembangunan untuk mengambil langkah koordinasi dan Kepala Dinas Pangan Kabupaten Alor untuk mengambil langkah operasional dalam rangka kelancaran pelaksanaan Peraturan Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2019.
3 halaman
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial
Kabupaten Ogan Komering Ulu
PENGELOLAAN - BELANJA HIBAH DAN BELANJA BANTUAN SOSIAL - KABUPATEN OGAN KOMERING ULU
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2021/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Berdasarkan dengan telah diterbitkannya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Belanja
Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Kabupaten Ogan
Komering Ulu;
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 77 Tahun 2020;Perda No 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan perda No 2 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur mengenai : Ketentuan umu ,Ruang lingkup dan asas umum,hibah,Ketentuan umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
Mencabut Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Nomor 43 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Belanja
Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Kabupaten Ogan Komering
Ulu (Berita Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2011
Nomor 43), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial
Kabupaten Ogan Komering Ulu
15 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, penaganan perkara hukum di Lingkungan Kabupaten dilaksanakan Bagian Hukum Kabupaten di wilayahnya; dan bahwa untuk penyelenggaraan perkara di daerah diperlukan pedoman sebagai acuan yang mengatur penanganan perkara hukum baik secara litigasi maupun non litigasi agar tercipta kepastian hukum.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 14 Tahun 1985; UU No 2 Tahun 1986; UU No 24 Tahun 2003; UU No 14 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalarn Negeri No 12 Tahun 2014; dan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, perkara hukum, kerjasama dengan pihak lain dalam penanganan litigasi dan non litigasi, prosedur penanganan perkara, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, pembiayaan, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2023.
11 hlm, Lampiran: 1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat