Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, perkara hukum, kerjasama dengan pihak lain dalam penanganan litigasi dan non litigasi, prosedur penanganan perkara, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, pembiayaan, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat