Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 25 Tahun 2016

Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Data Terpadu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BABI KETENTVJ\N UM]1M BAB II ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP BAB.Ill RAK DAN KEWAJIBAN BABIV PENY.ELENGGAR.AAN PENANGGULANGAN KEMJ&KINAN BABV TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKlNAN BAB VI PEMBIAYAAlf BAB VII PERAN SERTA PEMERJNTAH DESA, MASYARAKAT DAN PELAKU USAHA BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 25 Tahun 2016 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Data Terpadu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pangkajene Sidenreng
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2016
Sumber
BD.2016/NO.25
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Bidang
Halaman ini telah diakses 525 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan