Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 43 Tahun 2013 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg Untuk Keperluan Rumah Tangga Dan Usaha Mikro Di Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 41 Tahun 2014
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Demak No. 3 Tahun 2014 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petrolium Gas (LPG) Tabung 3 (Tiga) Kilogram pada Tingkat Pangkalan dan Pengecer di Wilayah Kabupaten Demak
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petrolium Gas Tabung 3 Kilogram Pada Titik Serah Konsumen Di Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengaturan dan menjaga kestabilan
pasokan Liquefied Petrolium Gas tabung 3 kilogram dengan
harga yang terjangkau, perlu diatur sesuai dengan daya
beli masyarakat dan kondisi di Kabupaten Demak;
bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 541/34 Tahun 2014 tentang Penetapan Harga
Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3
Kilogram pada Titik Serah Sub Penyalur/Pangkalan di
Propinsi Jawa Tengah, memerintahkan Bupati untuk
menetapkan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petrolium
Gas tabung 3 kilogram di tingkat konsumen;
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 541/34 Tahun 2014, Peraturan
Bupati Demak Nomor 03 Tahun 2014 tentang Harga
Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG)
Tabung 3 (tiga) Kilogram pada Tingkat Pangkalan dan
Pengecer di Wilayah Kabupaten Demak sudah tidak
relevan dan perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu
menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied
Petrolium Gas Tabung 3 Kilogram pada Titik Serah
Konsumen di Kabupaten Demak;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2008; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 541/34 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petrolium Gas Tabung 3 Kilogram Pada Titik Serah Konsumen Di Kabupaten Demak yang meliputi Harga Eceran Tertinggi LPG Tabung 3 Kilogram, Pembinaan Dan Pengawasan, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2014.
Peraturan Bupati Demak Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petrolium Gas (LPG) Tabung 3 (tiga) Kilogram pada Tingkat Pangkalan dan Pengecer di Wilayah Kabupaten Demak dicabut.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 40 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 39 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Toko Swalayan
ABSTRAK:
Bahwa kebebasan berusaha adalah hak masyarakat yang harus didorong sebagai konsekuensi semakin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan, sehingga memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1999, UU No.32 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.7 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2014, Perpres No.112 Tahun 2007, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.3 Tahun 2014, ;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggaraan IUTS; Masa Berlaku; Daftar Ulang, Perubahan dan Penggantian Izin; Hak, kewajiban, larangan dan sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 halaman dan 5 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 38 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kab Kediri TA 2015
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting di dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional dan untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk sesuai Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 20·15, serta untuk penyediaan pupuk dengan· harga yang wajar sampai ditingkat petani, dan sesuai dengan Telaah Staf Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kediri Nomor 521.31/3520/418.42/2014
tanggal 22 Desember 2014 perihal Penyusunan Peraturan Bupati Kediri
I
Tahun 2014 Tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta HET Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kediri TA. 2015 dan Berita Acara Rapat Koordinasi Pembahasan Perbup Tentang Kebutuhan dan penyalurarr Se11a HET Pupuk Bersubsidi T11hun 2015 Kabupaten Kediri Nomor 521.33/3663/418.42/2014 tanggal 24 Desember 2014, perlu mengatur Kebutuban dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2015 dengan Peraturan Bupati Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2015;
I. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petemakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5051) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170);
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
10. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
11. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5613);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4079);
13. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nornor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan;
14. Peraturan Menteri Pertanian Nornor 40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P, dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/atau Jasa;
16. Peraturan Menteri Pertanian Nornor 43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik;
17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pernbenah Tanah;
18. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
19. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015;
20. Peraturan Menteri Dal am Negeri Nornor I Tahun 2014 tentang Pernbentukan Produk Hukum Daerah;
21. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedornan Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An• Organik;
22. Keputusan Menteri Pertanian Nornor 239/Kpts/ot.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik;
23. Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2014, tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran
2015;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Kediri;
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Jenis pupuk bersubsidi:
3. Peruntukan dan kebutuhan pupuk bersubsidi:
4. Realokasi pupuk bersubsidi:
5. Penyaluran dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi:
6. Pengawasan dan pelaporan:
7. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 36 Tahun 2014
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerindustrian
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Banyumas No. 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pusat Produk dan Kuliner Usaha Kecil dan Menengah Pratistha Harsa
PERBUP Kab. Banyumas No. 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pusat Produk dan Kuliner Usaha Kecil dan Menengah Pratistha Harsa
Mengubah
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pusat Produk dan Kuliner Usaha Kecil dan Menengah Pratistha Harsa
perubahan-perbup-pengelolaan pusat produk-kuliner uKM
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2014/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pusat Produk dan Kuliner Usaha Kecil dan Menengah Pratistha Harsa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya membina dan mengembangkan Usaha
Kecil dan Menengah guna menopang ketahanan ekonomi
masyarakat dan sebagai wahana penciptaan lapangan
kerja di Kabupaten Banyumas, telah ditetapkan Peraturan
Bupati Banyumas No. 19 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Pusat Produk dan Kuliner Usaha Kecil dan Menengah
Pratistha Harsa;
b. bahwa agar pelaksanaan pengelolaan Pusat Produk dan
Kuliner UKM Pratistha harsa sesuai dengan kewenangan di
bidang UKM pada Dinas Perindagkop, maka Peraturan
Bupati sebagaimana tersebut pada huruf a perlu
disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah :UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 5 Tahun 1984; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 20 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2013; Perda Prov Jateng No 13 Tahun 2013;Perda No 26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Banyumas No 16 tahun 2011; Perbup Banyumas No 19 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : perubahan atas Perbup Banyumas No 19 tahun 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2014.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 36 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal, salah satu kewajiban penanam modal adalah melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (Coorporate Social Responsibility/ CSR) dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat lokal yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan perundang undangan
UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004; UndangUndang Nomor 25 Tahun 2007; UndangUndang Nomor 35 Tahun 2007; UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007; UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-05/MBU/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2013
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial; BAB IV Entuk Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; BAB V Mekanisme TSLP; BAB VI Hak dan Kewajiban; BAB VII Kelembagaan Tim Fasilitasi; BAB VIII Pembinaan,Pengawasan dan Pemantauan; BAB IX Sanksi; BAB X Pembiayaan; BAB XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2014.
8 Halaman dan 6 Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nama, Lambang dan Lagu Mars Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan terbentuknya Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Kolaka Utara Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Nomor 05 Tahun 2005 tentang Pendirian Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Kolaka Utara maka perlu memiliki
Nama, Lambang dan Lagu Mars Perusahaan sebagai simbol
identitas Perusahaan dan jatidiri yang merupakan perekat
persatuan seluruh Karyawan(ti) PDAM untuk satu Visi dan Misi
dalam membangun Perusahaan sebagai bagian Integral dari
Pemerintah Daerah Kab. Kolaka Utara pada khususnya dan NKRI
pada umumnya.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a maka dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Kabupaten Kolaka Utara tentang Nama, Lambang dan Lagu
Mars Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kolaka Utara.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang pembentukan
kabupaten Bombana, kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka
Utara. Di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Re[publik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, tambah Lembar Negara 4437 sebagaimana telah diubah dua
kali terakhir dengan Undang - undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara 4844);
3. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4426);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 176);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai daerah otonom
(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor, Tambahan lambaran Negara
Nomor);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1983 tentang
Pedoman Ketjasama Antara Perusahaan Daerah Dengan Pihak
Ketiga;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata
Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah Dilingkungan
Pemerintah Daerah;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 Tentang
Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang
Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2005
Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kolaka
Utara.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II ASAS DAN TUJUAN NAMA, LAMBANG DAN LAGU MARS PERUSAHAAN,
BAB III BENTUK DAN MAKNA NAMA, LAMBANG DAN LAGU MARS PERUSAHAAN,
BAB IV PENGGUNAAN DAN UKURAN NAMA, LAMBANG DAN LAGU MARS PERUSAHAAN,
BAB V LARANGAN,
BAB VI SANKSI,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2014.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 30 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 19 TAHUN 2014 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN DI KABUPATEN LUWU UTARA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Di Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan
Bupati Luwu Utara Nomor 19 Tahun 2014 tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten
Luwu Utara dipandang belum menjamin
terselenggaranya kemitraan antara pelaku usaha
mikro, kecil dan menengah dengan pusat
perbelanjaan dan toko modern berdasarkan
prinsip kesamaan dan keadilan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Luwu Utara tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 19
Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan
Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko
Modern di Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3214);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan U saha
Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
....
. t · .
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II
Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 4 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3826);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4724);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ten tang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5285);
Menetapkan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
1 1 . Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007
tentang Penataan dan Pembinaan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modem;
12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 70/MDAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan
dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modem.
MEMUTUSKAN :
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 19
TAHUN 2014 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN
PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN
TOKO MODERN DI KABUPATEN LUWU UTARA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 19 Tahun
2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modem di Kabupaten Luwu Utara (Betita Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2014 Nomor 19) diubah sebagai berikut:
1. Diantara angka 14 dan angka 15 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka,
yaitu angka 14a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
4. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
�.
Indonesia sebagaimana dalam Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Perangkat Daerah adalah Lembaga yang membantu Bupati dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
6. Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah
penjualan lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat
perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plaza, pusat
perdagangan maupun sebutan lainnya.
7. Pasar tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik
Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama
dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan
tenda yang dimiliki/ dikelola oleh pedagang kecil, menengah,
swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil,
modal kecil dan dengan proses jual beli dagangan melalui tawar
menawar.
8. Pusat perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari
satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal
maupun horizontal yang dijual atau disewakan kepada pelaku
usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan
perdagangan barang.
9. Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang
digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu
penjual.
10. Toko modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri,
menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk
Minimarket, Supermarket, Departemen Store, Hypermaret
ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
11. Toko modern dengan sistem waralaba adalah pelaku usaha yang
melakukan kegiatan usaha di bidang minimarket melalui satu
kesatuan manajemen dan sistem pendistribusian barang ke
outlet yang merupakan jaringannya.
12. Pemasok adalah pelaku usaha yang secara teratur memasok
barang kepada toko modern dengan tujuan untuk dijual kembali
melalui kerjasama usaha.
13. Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut
UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil dan
menengah.
14. Kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dengan
usaha menengah dan usaha besar disertai dengan pembinaan
dan pengembangan oleh usaha menengah dan usaha besar
dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling
memperkuat dan saling menguntungkan.
14a. Penyedia Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern adalah orang
perorangan atau badan hukum yang kegiatan usahanya
menyediakan jasa konstruksi.
15. Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional selanjutnya disebut
IUP2T, lzin Usaha Pusat Perbelanjaan selanjutnya disebut IUPP
dan Izin Usaha Tako Modern selajutnya disebut IUTM adalah izin
usaha untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Tako Modern yang
diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
16. Jalan Arteri adalah jalan umum yang berfungsi melayani
angkutan umum dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan
rata-rata tinggi dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya
gun a.
17. Jalan Kolektor adalah jalan umum yang berfungsi melayani
angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri-ciri perjalanan
jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan
masuk dibatasi.
18. Jalan Lingkungan atau perumahan adalah jalan umum yang
berfungsi melayani angkutan lingkungan atau perumahan
dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah.
19. Pendelegasian wewenang adalah penyerahan tugas, hak,
kewajiban, pertanggungjawaban perizinan dan non perizinan,
termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang
yang ditetapkan.
20. Tim pengkajian adalah kelompok kerja yang dibentuk oleh Bupati
untuk menilai basil kajian sosial ekonomi masyarakat.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal2
(1) Lokasi untuk pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan
toko modern wajib mengacu pada rencana tata ruang.
(2) Pendirian pasar tradisional dapat dilakukan oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah atau Badan Usaha sesuai kebutuhan.
(3) Pendirian pusat perbelanjaan dapat dilakukan oleh Pemerintah
Daerah atau Badan Usaha.
(4) Pendirian toko modern hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha.
3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Sebelum mendirikan pasar traclisional, pusat perbelanjaan atau
toko modem, pemerintah daerah atau badan usaha wajib
memiliki izin lingkungan.
(2) Izin lingkungan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) diterbitkan
berdasarkan luas bangunan dan jenis usaha sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan.
4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 5
(1) Pasar Tradisional dapat berlokasi pada setiap sistem jaringan
jalan termasuk dengan sistemjaringanjalan lokal.
(2) Pusat perbelanjaan dan toko modem hanya dapat berlokasi pada
sistemjaringanjalan arteri atau kolektor.
(3) Toko Modem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
berlokasi pada sistem jaringan jalan lokal dengan ketentuan luas
lantai paling tinggi 200 m2 (dua ratus meter persegi).
(4) Toko modem sebagaimana dimaksud pada ayat (3) clikecualikan
untuk minimarket dengan sistem waralaba.
5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 6 cliubah, serta ketentuan ayat
(2) dan ayat (3) Pasal 6 dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6
(1) Jarak lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko modem
dengan pasar tradisional diatur paling rendah 500 m (lima ratus
meter).
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
(4) Lokasi penclirian toko modem cliprioritaskan pada wilayah
ibukota kecamatan.
6. Ketentuan ayat ( 1) Pasal 1 1 cliubah, sehingga Pasal 11 berbunyi
sebagai berikut :
,·•, �- . :
. '
Pasal 11
(1) Penyedia pusat perbelanjaan diwajibkan menyediakan ruang
tempat usaha kecil dan usaha informal/pedagang kaki lima
paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari luas lantai efektif
bangunan dan tidak dapat diganti dalam bentuk lain.
(2) Pengusaha toko modern yang tidak berada dipusat perbelanjaan
diwajibkan menyediakan ruang tempat usaha bagi usaha kecil
dan usaha informal/ pedagang kaki lima.
(3) Penyedia ruang tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. ditetapkan dalam rencana tata letak bangunan dan/ atau awal
proses perizinan; dan
b. pembebanan sewa lahan atau ruang disepakati oleh pihak
manajemen, pelaku usaha kecil dan usaha informal/pedagang
kaki lima yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
(4) Pengusaha/pengelola Toko Modern wajib memasarkan produk
usaha kecil setempat dan produk unggulan daerah.
7. Ketentuan ayat (2) Pasal 18 dihapus dan ketentuan ayat (3) huruf a
angka 5 dan huruf b angka 5 Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 18
(1) Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
diajukan kepada Pejabat Penerbit Izin Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
(2) Dihapus.
(3) Persyaratan untuk memperoleh IUP2T bagi pasar tradisional yang
berdiri sendiri atau IUTM bagi toko modern yang berdiri sendiri
atau IUPP bagi Pusat Perbelanjaan meliputi :
a. persyaratan IUP2T melampirkan dokumen :
1. rekaman Kartu Tanda Penduduk pemohon atau
pengelola pasar tradisional;
2. rekaman akte pendirian perusahaan dan pengesahannya;
3. rekaman prinsip dari Bupati;
4. rekomendasi Tim Teknis terhadap hasil analisa kondisi
sosial ekonomi masyarakat;
5. rekomendasi Izin Pemanfaatan Ruang (IPR);
6. rekaman Izin Gangguan;
7. rekaman Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
8. rekomendasi dari SKPD yang membidangi pembinaan
pasar tradisional;
9. rekomendasi UK.L/UPL atau AMD.AL; dan
10. surat pemyataan kesanggupan melaksanakan dan
mematuhi ketentuan yang berlaku.
b. Persyaratan !UPP dan IUTM meJampirkan dokumen :
1. rekaman Kartu Tanda Penduduk pemohon atau
penanggung jawab perusahaan;
rekaman akte pendirian perusahaan dan pengesahannya;
rekaman prinsip dari Bupati;
rekomendasi Tim Teknis terhadap hasil analisa kondisi
sosial ekonomi masyarakat;
rekomendasi Izin Pemanfaatan Ruang (IPR);
rekaman Izin gangguan;
rekaman Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
SPPL atau rekomendasi UKL-UPL atau AMDAL;
rekomendasi dari SKPD yang membidangi perdagangan;
program Kemitraan dengan UMKM yang dilengkapi
dengan surat perjanjian kedua belah pihak yang
diketahui oleh SKPD yang membidangi pembinaan
UMKM dan Koperasi; dan
11. surat penyataan kesanggupan melaksanakan dan
mematuhi ketentuan yang berlaku.
(4) Persyaratan untuk memperoleh IUP2T bagi pasar tradisional atau
IUTM bagi toko modem yang terintegrasi dengan pusat
perbelanjaan atau bangunan lain terdiri dari :
a. rekaman Kartu Tanda Penduduk pemohon atau pengelola
pasar tradisional atau penanggung jawab perusahaan;
b. rekaman akte pendirian perusahaan dan pengesahannya;
c. rekaman izin prinsip pusat perbelanjaan atau bangunan
lainnya tempat berdirinya pasar tradisional atau toko modem;
d. rekomendasi Tim Teknis hasil analisa kondisi sosial ekonomi
masyarakat;
e. rekaman !UPP pusat perbelanjaan atau bangunan lainnya
tempat berdirinya pasar tradisional atau toko modem;
f. rekomendasi dari SKPD yang membidangi bidang
perdagangan atau yang membidangi pembinaan pasar
tradisional;
g. program kemitraan dengan UMKM untuk pusat perbelanjaan
atau toko modem yang dilengkapi dengan surat perjanjian
2.
3.
4.
5.
'-.. .. 6.
7.
8.
9.
10.
.
, .,..-\. '
••
" . .
kedua belah pihak yang diketahui SK.PD yang membidangi
pembinaan UMKM dan koperasi; dan
h. surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi
ketentuan yang berlaku.
(5) Persyaratan program kemitraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b angka 10 dan ayat (4) huruf g dengan bentuk
kerjasama sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (5) diatur paling
banyak memiliki 3 (tiga) toko modern regular dan paling sedikit
memiliki 3 (tiga) toko modern kemitraan dengan sistem waralaba.
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam berita daerah
Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 29 Tahun 2014
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Purworejo No. 32.1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 122 Tahun 2013 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2014
Mengubah
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 122 Tahun 2013 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Serta Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2014
Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta Penyaluran Pupuk Bersubsidi
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2014/No.29 Seri E Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 122 Tahun 2013 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman pendistribusian pupuk yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing kecamatan dan untuk menjaga tingkat harga pupuk di Kabupaten
Purworejo pada Tahun Anggaran 2014, maka telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 122 Tahun 2013 tentang Alokasi dan Haraga Eceran Tertinggi (HET) serta Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2014; bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kebutuhan, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 122 Tahun 2013 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi {HET) serta Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2014;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 122/Permentan/SR/11/2013; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 122 Tahun 2013 diubah.
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat