MEMUTUSKAN : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 19 TAHUN 2014 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN DI KABUPATEN LUWU UTARA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modem di Kabupaten Luwu Utara (Betita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2014 Nomor 19) diubah sebagai berikut: 1. Diantara angka 14 dan angka 15 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yaitu angka 14a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Luwu Utara. 3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara. 4. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik �. Indonesia sebagaimana dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5. Perangkat Daerah adalah Lembaga yang membantu Bupati dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 6. Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjualan lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plaza, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya. 7. Pasar tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/ dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli dagangan melalui tawar menawar. 8. Pusat perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang. 9. Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual. 10. Toko modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Departemen Store, Hypermaret ataupun grosir yang berbentuk perkulakan. 11. Toko modern dengan sistem waralaba adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang minimarket melalui satu kesatuan manajemen dan sistem pendistribusian barang ke outlet yang merupakan jaringannya. 12. Pemasok adalah pelaku usaha yang secara teratur memasok barang kepada toko modern dengan tujuan untuk dijual kembali melalui kerjasama usaha. 13. Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil dan menengah. 14. Kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah dan usaha besar disertai dengan pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. 14a. Penyedia Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern adalah orang perorangan atau badan hukum yang kegiatan usahanya menyediakan jasa konstruksi. 15. Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional selanjutnya disebut IUP2T, lzin Usaha Pusat Perbelanjaan selanjutnya disebut IUPP dan Izin Usaha Tako Modern selajutnya disebut IUTM adalah izin usaha untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Tako Modern yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. 16. Jalan Arteri adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan umum dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya gun a. 17. Jalan Kolektor adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri-ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi. 18. Jalan Lingkungan atau perumahan adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan atau perumahan dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah. 19. Pendelegasian wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, pertanggungjawaban perizinan dan non perizinan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang yang ditetapkan. 20. Tim pengkajian adalah kelompok kerja yang dibentuk oleh Bupati untuk menilai basil kajian sosial ekonomi masyarakat. 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal2 (1) Lokasi untuk pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern wajib mengacu pada rencana tata ruang. (2) Pendirian pasar tradisional dapat dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau Badan Usaha sesuai kebutuhan. (3) Pendirian pusat perbelanjaan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau Badan Usaha. (4) Pendirian toko modern hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha. 3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1) Sebelum mendirikan pasar traclisional, pusat perbelanjaan atau toko modem, pemerintah daerah atau badan usaha wajib memiliki izin lingkungan. (2) Izin lingkungan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan luas bangunan dan jenis usaha sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. 4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut : Pasal 5 (1) Pasar Tradisional dapat berlokasi pada setiap sistem jaringan jalan termasuk dengan sistemjaringanjalan lokal. (2) Pusat perbelanjaan dan toko modem hanya dapat berlokasi pada sistemjaringanjalan arteri atau kolektor. (3) Toko Modem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berlokasi pada sistem jaringan jalan lokal dengan ketentuan luas lantai paling tinggi 200 m2 (dua ratus meter persegi). (4) Toko modem sebagaimana dimaksud pada ayat (3) clikecualikan untuk minimarket dengan sistem waralaba. 5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 6 cliubah, serta ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 6 dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1) Jarak lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko modem dengan pasar tradisional diatur paling rendah 500 m (lima ratus meter). (2) Dihapus. (3) Dihapus. (4) Lokasi penclirian toko modem cliprioritaskan pada wilayah ibukota kecamatan. 6. Ketentuan ayat ( 1) Pasal 1 1 cliubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut : ,·•, �- . : . ' Pasal 11 (1) Penyedia pusat perbelanjaan diwajibkan menyediakan ruang tempat usaha kecil dan usaha informal/pedagang kaki lima paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari luas lantai efektif bangunan dan tidak dapat diganti dalam bentuk lain. (2) Pengusaha toko modern yang tidak berada dipusat perbelanjaan diwajibkan menyediakan ruang tempat usaha bagi usaha kecil dan usaha informal/ pedagang kaki lima. (3) Penyedia ruang tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. ditetapkan dalam rencana tata letak bangunan dan/ atau awal proses perizinan; dan b. pembebanan sewa lahan atau ruang disepakati oleh pihak manajemen, pelaku usaha kecil dan usaha informal/pedagang kaki lima yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. (4) Pengusaha/pengelola Toko Modern wajib memasarkan produk usaha kecil setempat dan produk unggulan daerah. 7. Ketentuan ayat (2) Pasal 18 dihapus dan ketentuan ayat (3) huruf a angka 5 dan huruf b angka 5 Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut : Pasal 18 (1) Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diajukan kepada Pejabat Penerbit Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2). (2) Dihapus. (3) Persyaratan untuk memperoleh IUP2T bagi pasar tradisional yang berdiri sendiri atau IUTM bagi toko modern yang berdiri sendiri atau IUPP bagi Pusat Perbelanjaan meliputi : a. persyaratan IUP2T melampirkan dokumen : 1. rekaman Kartu Tanda Penduduk pemohon atau pengelola pasar tradisional; 2. rekaman akte pendirian perusahaan dan pengesahannya; 3. rekaman prinsip dari Bupati; 4. rekomendasi Tim Teknis terhadap hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat; 5. rekomendasi Izin Pemanfaatan Ruang (IPR); 6. rekaman Izin Gangguan; 7. rekaman Izin Mendirikan Bangunan (IMB); 8. rekomendasi dari SKPD yang membidangi pembinaan pasar tradisional; 9. rekomendasi UK.L/UPL atau AMD.AL; dan 10. surat pemyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku. b. Persyaratan !UPP dan IUTM meJampirkan dokumen : 1. rekaman Kartu Tanda Penduduk pemohon atau penanggung jawab perusahaan; rekaman akte pendirian perusahaan dan pengesahannya; rekaman prinsip dari Bupati; rekomendasi Tim Teknis terhadap hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat; rekomendasi Izin Pemanfaatan Ruang (IPR); rekaman Izin gangguan; rekaman Izin Mendirikan Bangunan (IMB); SPPL atau rekomendasi UKL-UPL atau AMDAL; rekomendasi dari SKPD yang membidangi perdagangan; program Kemitraan dengan UMKM yang dilengkapi dengan surat perjanjian kedua belah pihak yang diketahui oleh SKPD yang membidangi pembinaan UMKM dan Koperasi; dan 11. surat penyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku. (4) Persyaratan untuk memperoleh IUP2T bagi pasar tradisional atau IUTM bagi toko modem yang terintegrasi dengan pusat perbelanjaan atau bangunan lain terdiri dari : a. rekaman Kartu Tanda Penduduk pemohon atau pengelola pasar tradisional atau penanggung jawab perusahaan; b. rekaman akte pendirian perusahaan dan pengesahannya; c. rekaman izin prinsip pusat perbelanjaan atau bangunan lainnya tempat berdirinya pasar tradisional atau toko modem; d. rekomendasi Tim Teknis hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat; e. rekaman !UPP pusat perbelanjaan atau bangunan lainnya tempat berdirinya pasar tradisional atau toko modem; f. rekomendasi dari SKPD yang membidangi bidang perdagangan atau yang membidangi pembinaan pasar tradisional; g. program kemitraan dengan UMKM untuk pusat perbelanjaan atau toko modem yang dilengkapi dengan surat perjanjian 2. 3. 4. 5. '-.. .. 6. 7. 8. 9. 10. . , .,..-\. ' •• " . . kedua belah pihak yang diketahui SK.PD yang membidangi pembinaan UMKM dan koperasi; dan h. surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku. (5) Persyaratan program kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 10 dan ayat (4) huruf g dengan bentuk kerjasama sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (5) diatur paling banyak memiliki 3 (tiga) toko modern regular dan paling sedikit memiliki 3 (tiga) toko modern kemitraan dengan sistem waralaba. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam berita daerah Kabupaten Luwu Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat