Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta Penyaluran Pupuk Bersubsidi
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32.1, BD.2014/No.32.1 Seri E Nomor 25.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 122 Tahun 2013 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memberikan pedoman pendistribusian pupuk yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing kecamatan dan untuk menjaga tingkat harga pupuk di Kabupaten Purworejo pada Tahun Anggaran 2014, maka telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 122 Tahun 2013 tentang Alokasi dan Haraga Eceran Tertinggi (HET) serta Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2014, sebagaimana telah ctiubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 29 Tahun 2014; bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan serta adanya tingkat serapan pupuk yang bervariasi dan penambahan alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Purworejo, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu dilalrukan perubahan dan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 122 Tahun 2013 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2014;
- PasaJ 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 122/Permentan/SR/ 11/2013; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2013;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran I sampai dengan Lampiran V
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2014.
- Peraturan Bupati Purworejo Nomor 122 Tahun 2013 diubah.
- 8 halaman
|