TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2014/NO.36, TBD No.36, LL KAB. KUBU RAYA: 14 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal, salah satu kewajiban penanam modal adalah melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (Coorporate Social Responsibility/ CSR) dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat lokal yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan perundang undangan
- UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004; UndangUndang Nomor 25 Tahun 2007; UndangUndang Nomor 35 Tahun 2007; UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007; UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-05/MBU/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2013
- BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial; BAB IV Entuk Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; BAB V Mekanisme TSLP; BAB VI Hak dan Kewajiban; BAB VII Kelembagaan Tim Fasilitasi; BAB VIII Pembinaan,Pengawasan dan Pemantauan; BAB IX Sanksi; BAB X Pembiayaan; BAB XI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2014.
- 8 Halaman dan 6 Penjelasan
|