PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN - EVALUASI - SERTIFIKASI - MAMPU BACA TULIS - AL-QURAN - SHALAT FARDLU - SISWA - ISLAM - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, BD.2019/NO.77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 66 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN EVALUASI DAN SERTIFIKASI MAMPU BACA TULIS AL-QURAN DAN MELAKSANAKAN SHALAT FARDLU BAGI SISWA BERAGAMA ISLAM
ABSTRAK:
Ketentuan dalam Perbup No. 66 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Evaluasi dan Sertifikasi Mampu Baca Tulis Al-Quran dan Melaksanakan Shalat Fardlu bagi Siswa yang Beragama Islam masih terdapat kekurangan sehingga belum dapat dilaksanakan secara optimal dalam meningkatkan kemampuan baca tulis Al-Quran dan Melaksanakan Shalat Fardlu bagi Siswa yang Beragama Islam;
Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 66 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Evaluasi dan Sertifikasi Mampu Baca Tulis Al-Quran dan Melaksanakan Shalat Fardlu bagi Sisiwa yang Beragama Islam
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.20 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.28 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP No.56 Tahun 1998; PP No.55 Tahun 2007; PP No.53 Tahun 2010; Perda No.7 Tahun 2007; Perda No.17 Tahun 2013; Perbup No.66 Tahun 2013
Perbup Ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Evaluasi Dan Sertifikasi Mampu Baca Tulis Al-Quran Dan Melaksanakan Shalat Fardlu Bagi Siswa Beragama Islam
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
Mengubah Ketentuan Pasal 6 ayat (1)dan ayat (2) serta Menghapus ayat (3) dan ayat (4); Menghapus Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Mengubah Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2)
5 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 75 Tahun 2018
Tentang BADAN PENGELOLA URUSAN MASYARAKAT ADAT KABUPATEN MALINAU
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 75, BD 2018/NO.75
Peraturan Bupati (Perbup) tentang BADAN PENGELOLA URUSAN MASYARAKAT ADAT KABUPATEN MALINAU
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat di Kabupaten Malinau dan untuk merespon dinamika aspirasi masyarakat di Malinau yang makin bertumbuh dan berkembang positif, perlu membentuk Badan Pengelola Urusan Masyarakat Adat Kabupaten Malinau
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 tahun 2012 Tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.62/Menhut-II/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-II/2012 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Malinau; . Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat di Kabupaten Malinau
Peraturan ini mengenai badan pengelola urusan masyarakat adat Kabupaten Malinau. Pertauran ini mencakup ketentuan kelembagaan; hak dan kewajiban anggota; ketentuan tata kerja;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2018.
Peraturan Bupati Nomor 201 Tahun 2014 tentang Badan Pengelola Urusan Masyarakat Adat Kabupaten Malinau dinyatakan dicabut dan tidak berlaku; Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Malinau Nomor 201 Tahun 2014 tentang Badan Pengelola Urusan Masyarakat Adat Kabupaten Malinau dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 74 Tahun 2018
KEDUDUKAN - TUGAS DAN FUNGSI - SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD.2018/No.75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 39 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk meningkatkan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dnegan pelayanan dasar, perlu dilakukan penyempurnaan susunan organisasi, tugas dan fungsi jabatan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri no. 80 Tahun 2015; Perda No. 11 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup No. 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas PErumahan dan Kawasan Permukiman.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
MEngubah ketentuan Pasal 5 ayat (2); Pasal 16 huruf a dan huruf c; Paragraf 1 Pasal 17; Paragraf 3 Pasal 19; Pasal 23 huruf a; Paragraf 1 Pasal 24.
7 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 74 Tahun 2018
Pembentukan Organisasi-Tata Kerja Sekretariat-dan-Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa-pada-Bagian Layanan Pengadaan-Sekretariat Daerah-Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD.2018/NO.74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi, Tata Kerja Sekretariat dan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa pada Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengamanatkan untuk perlu dibentuknya Organisasi, Tata Kerja Sekretariat dan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, yang melaksanakan fungsi pengkoordinasian pelaksanaan tugas pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 112 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 14 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 15 Tahun 2018; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 14 Tahun 2013; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 35 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 1 Tahun 2017; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No. 32 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No. 47 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan pembentukan organisasi, pedoman tugas, fungsi dan tata kerja pengelolaan pengadaan barang/jasa, meliputi : Maksud dan tujuan penyusunan; Kedudukan, tugas, fungsi dan ruang lingkup; Susunan perangkat organisasi; Ketentuan mengenai jabatan fungsional, karir, tunjangan, honorarium dan Pendidikan; Pembiayaan pelaksanaan kegiatan; serta Ketentuan status kepegawaian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
Mencabut Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No. 51 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi, Tata Kerja Sekretariat dan Kelompok Kerja Pengadaan Barang/Jasa pada Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 73 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unıt Pelaksana Teknıs Alat Berat Dan Perbekalan
Pada Dınas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Musı Banyuası
ABSTRAK:
untuk meIaksanakan kegiatan teknis operasional
dan kegiatan teknis penunjang di bidang Alat Berat dan
Perbekalan perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis; untuk melaksanakan ketentuan pasal 24 Peraturan
Bupati Musi Banyuasin Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas
PekeIjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi
Banyuasin, pembentukan Unit Pelaksana Teknis diatur
dengan Peraturan Bupati; untuk melaksanakan Surat Rekomendasi Gubemur
Sumatera Selatan Nomor 061/1408/VI/2018 tanggal 12
Juli 2018 hal Penataan Unit Pelaksana Teknis
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; . Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 60 Tahun 2016
Peraturan ini memuat pembentukan UPT Alat Berat dan
PerbekaIan pada Dinas PekeIjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Musi Banyuasin; kedudukan dan tugas; susunan organisasi; uraian tugas dan fungsi; kelompok jabatan fungsional; kepegawaian; keuangan; tata kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 72 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lebak Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Lebak Nomor 38 Tahun 2015, tetapi karena terdapat perubahan terhadap kebijakan pengelolaan aset tetap Pemerintah Daerah maka perlu merubah Peraturan Bupati Lebak.
UU No 17 Th 2003; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 56 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 65 Th 2010; PP No 58 Th 2005; PP No 8 Th 2006; PP No 39 Th 2007; PP No 71 Th 2010; Permendagri No 13 Th 2006; Permendagri No 64 th 2013; Permendagri No 73 Th 2015; Perda Kab Lebak No 8 th 2016.
Perubahan Peraturan Bupati Lebak Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Peraturan Bupati Lebak Nomor 38 Tahun 2015.
Peraturan Bupati Lebak Nomor 72 Tahun 2018.
28 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 71 Tahun 2018
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD.2018/No.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 96 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor Um.003/58/9/DJPL-17 tanggal 7 Agustus 2017 tentang Penerbitan Pas Keci dan Pas Sungai dan Danau bahwa penerbitan Pas Besar dan Pas Kecil diterbitkan oleh Syahbandar; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 96 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Laut.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 96 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Laut (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2017 Nomor 96) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 2, 2. Ketentuan Pasal 8, 3. Ketentuan Pasal 9, 4. Ketentuan Pasal 10, 5. Ketentuan Pasal 19
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 69 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBUBARAN CABANG DINAS DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka perlu dilakukan penataan ulang Unit Pelaksana Teknis pada Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah kabupaten Sanggau
UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.8 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Pembubaran; Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
pencabutan :
1. perbup No.53 Tahun 2008
2. Perbup No.54 Tahun 2008
3. Perbup No.17 Tahun 2010
4. Perbup No.22 Tahun 2010
3 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 69 Tahun 2018
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Gorontalo No. 55 Tahun 2020 tentang Pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, tata hubungan kerja dan standar kompetensi staf khusus kepala daerah
Diubah dengan
PERBUP Kab. Gorontalo No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Pembentukan,kedudukan,Tugas dan Fungsi, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Khusus Kepala Daerah
ABSTRAK PERATURAN
Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Khusus Kepala Daerah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD.2018/No.69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Khusus Kepala Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 386 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi dalam bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, tata hubungan kerja dan standar kompetensi staf khusus kepala daerah termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, pembidangan staf khusus, tugas dan fungsi, tata hubungan kerja, standar kompetensi, pengangkatan dan pemberhentian, pembiayaan, serta pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Terdiri dari 13 halaman tanpa lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat