Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 73 Tahun 2018

Pembentukan Unıt Pelaksana Teknıs Alat Berat Dan Perbekalan Pada Dınas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Musı Banyuası

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat pembentukan UPT Alat Berat dan PerbekaIan pada Dinas PekeIjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin; kedudukan dan tugas; susunan organisasi; uraian tugas dan fungsi; kelompok jabatan fungsional; kepegawaian; keuangan; tata kerja

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 73 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unıt Pelaksana Teknıs Alat Berat Dan Perbekalan Pada Dınas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Musı Banyuası
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
24 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2018
Tanggal Berlaku
24 Juli 2018
Sumber
BD.2018/NO.73
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 530 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan