Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 72 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Bupati Lebak Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Peraturan Bupati Lebak Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 72 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lebak Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebak
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Rangkasbitung
Tanggal Penetapan
28 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2018
Tanggal Berlaku
28 Desember 2018
Sumber
BD.2018/No.73
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebak
Bidang
Halaman ini telah diakses 586 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan