Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan pembentukan organisasi, pedoman tugas, fungsi dan tata kerja pengelolaan pengadaan barang/jasa, meliputi : Maksud dan tujuan penyusunan; Kedudukan, tugas, fungsi dan ruang lingkup; Susunan perangkat organisasi; Ketentuan mengenai jabatan fungsional, karir, tunjangan, honorarium dan Pendidikan; Pembiayaan pelaksanaan kegiatan; serta Ketentuan status kepegawaian
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat