PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN - EVALUASI - SERTIFIKASI - MAMPU BACA TULIS - AL-QURAN - SHALAT FARDLU - SISWA - ISLAM - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, BD.2019/NO.77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 66 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN EVALUASI DAN SERTIFIKASI MAMPU BACA TULIS AL-QURAN DAN MELAKSANAKAN SHALAT FARDLU BAGI SISWA BERAGAMA ISLAM
ABSTRAK: |
- Ketentuan dalam Perbup No. 66 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Evaluasi dan Sertifikasi Mampu Baca Tulis Al-Quran dan Melaksanakan Shalat Fardlu bagi Siswa yang Beragama Islam masih terdapat kekurangan sehingga belum dapat dilaksanakan secara optimal dalam meningkatkan kemampuan baca tulis Al-Quran dan Melaksanakan Shalat Fardlu bagi Siswa yang Beragama Islam;
Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 66 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Evaluasi dan Sertifikasi Mampu Baca Tulis Al-Quran dan Melaksanakan Shalat Fardlu bagi Sisiwa yang Beragama Islam
- UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.20 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.28 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP No.56 Tahun 1998; PP No.55 Tahun 2007; PP No.53 Tahun 2010; Perda No.7 Tahun 2007; Perda No.17 Tahun 2013; Perbup No.66 Tahun 2013
- Perbup Ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Evaluasi Dan Sertifikasi Mampu Baca Tulis Al-Quran Dan Melaksanakan Shalat Fardlu Bagi Siswa Beragama Islam
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
- Mengubah Ketentuan Pasal 6 ayat (1)dan ayat (2) serta Menghapus ayat (3) dan ayat (4); Menghapus Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Mengubah Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2)
- 5 hlmn
|