Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan penunjang pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas); bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu penyesuaian organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat menjadi unit organisasi bersifat fungsional pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, yang memberikan layanan secara profesional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741 Tahun 2008; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Bupati Balangan Nomor 25 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Kedudukan Dan Susunan Organisasi
4. Uraian Tugas Dan Fungsi
5. Tata Kerja
6. Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan
7. Ketentuan Peralihan
8. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2021.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 47 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKesehatan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Boyolali No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2018 tentang Sistem Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali
PERBUP Kab. Boyolali No. 85 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2018 tentang Sistem Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali
Mengubah
PERBUP Kab. Boyolali No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Sistem Remunerasi Pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang
Kabupaten Boyolali Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2018 tentang Sistem Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali
Mengubah sebagian
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 24 Tahun 2018 tentang Sistem Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Sistem Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya klasifikasi Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten
Boyolali menjadi Kelas B, teijadi perubahan struktur
organisasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan
Arang Kabupaten Boyolali;
b. bahwa dalam rangka untuk mengoptimalkan kinerja
dan memberikan penghargaan bagi pegawai Rumah
Sakit Umum Daerah Pandan Arang selama
menjalankan tugas pelayanan kesehatan, dipandang
perlu untuk mengubah kedua kalinya Peraturan
Bupati Boyolali Nomor 24 Tahun 2018 tentang Sistem
Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang
Kabupaten Boyolali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2018
tentang Sistem Remunerasi Pada Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pandan
Arang Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018, Peraturan Bupati Boyolali Nomor 7 Tahun 2010, Peraturan Bupati Boyolali Nomor 24 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati BoyolaU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Sistem Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali yaitu tentang ketentuan umum, Kelompok penerima remunerasi, Pembayaran untuk jabatan (pay for position), Pemberian Insentif Statis, Besaran pemberian Insentif pengalaman dan masa keija (basic index), Besaran pemberian Insentif kualifikasi jabatan {competency index), Risiko kerja (risk index), kelompok jabatan non struktural, kelompok jabatan fungsional dan fungsional umum, Besaran pemberian Insentif Fee For Service, Hasil atau capaian kineija {performance index) dan sumber dana
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
Peraturan Bupati BoyolaU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Sistem Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali
49 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 47 Tahun 2021
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jarninan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah perlu dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jarninan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah di Kabupaten Sumbawa Barat;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145.Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340):
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Keschatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
7. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
8. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81) sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 125);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Repu blik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 874);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 761);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6
Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 442);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta Penanganan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 803);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1508);
16. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2012 Nomor 8. Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2);
BAB I KETENTUAN
BAB II PENGELOLAAN DANA
BAB III DANA NON KAPITASI
BAB IV PENATAUSAHAAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI
BAB V PERTANGGUNGJAWABAN
BAB VI PENGAWASAN DAN SANKS! ADMINISTRATIF
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
32
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 47 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH POLEWALI
ABSTRAK:
a.bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Polewali telah ditetapkan sebagai Sarana Pemeriksaan Kesehatan Calon
Tenaga Kerja Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02 /I/ 5151/2019 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Polewali sebagai Sarana Kesehatan Pemeriksaan Calon Tenaga Kerja Indonesia;
b. bahwa untuk menjamin pemeriksaan kesehatan Calon Pekerja Migran Indonesia yang efektif dan efesien
diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan Calon Migran
Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Pekerja Migran Indonesia di Rumah Sakit Umum Daerah Polewali;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.44 Tahun 2009; UU No.6 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.13 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.74 Tahun 2005; PP No.59 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
a. pembentukan Poli CPMI;
b. tugas dan Fungsi;
c. struktur organisasi;
d. tata Kerja; dan
e. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2021.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 47 Tahun 2021
Kesehatan - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERCEPATAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN STUNTING TERINTEGRASI DI KABUPATEN LUMAJANG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP 42/M.PPN/HK/04/2020 tentang Penetapan Perluasan Kabupaten/Kota Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2021, Kabupaten Lumajang ditetapkan sebagai perluasan kabupaten/kota lokasi fokus intervensi penurunan stunting terintegrasi tahun 2021;
b. bahwa prevalensi stunting pada anak usia bawah lima tahun di Kabupaten Lumajang masih cukup tinggi, sehingga perlu dilakukan penanganan secara komprehensif, terpadu oleh unsur Pemerintah, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi serta Pemangku Kepentingan terkait lainnya;
c. bahwa prevalensi stunting pada anak usia bawah lima tahun harus turun menjadi kurang dari 14% (empat belas persen) pada Tahun 2024 sesuai target Sustainable Development Goals (SDGs);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu mengatur Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Lumajang dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015;
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013;
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 2269/MENKES/PER/XI/2011;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/7/2010;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016.
Peraturan Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Lumajang untuk :
a. menurunkan prevalensi stunting pada anak usia bawah dua tahun dan anak usia bawah lima tahun;
b. meningkatkan status dan mutu gizi sumberdaya masyarakat;
c. menggalang intervensi gizi spesifik dan sensitif di multisektor;
d. memberi dampak pada meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 46 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Di Kabupaten Asmat
ABSTRAK:
bahwa Meningkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Masyarakat perlu dilakukan penataan penyelenggaraan pelayanan Kesehatan yang berjenjang dan berkesinambungan melalui mekanisme alur rujukan yang efektif dan efisien , serta berpedoman kepada sistem rujukan pelayanan kesehatan, bahwa sistem rujukan pelayanan kesehatan perlu di atur sebagai pedoman bagi petugas kesehatan,penjamin dan masyarakat dalam melaksanakan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan , kewenangan pelayanan , serta mengoptimalkan sumber daya yang teredia, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan.
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang - Undang 8 Tahun 1974; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; . Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2020; dan Peraturan Bupati Asmat Nomor 49 Tahun 2020.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Asmat. Terlaksananya Mekanisme Rujukan yang baik dan terkoordinasi sebagai bagian dari Pelayanan Kesehatan , Yakni system Rujukan dari Kampung / PUSTU ke Puskesmas dan dari Puskesmas ke RSUD serta Pengembalian kembali pasien ke tempat asal Rujukan , serta segi pembiayaan. Fasilitas Pelayanan Keseehatan tidak mampu memberikan pelayanan yang dibutuhkan pasien berdasarkan hasil pemeriksaan awal secara fisik atau berdasarkan pemeriksaan penunjang medis. Pelayanan kesehatan harus dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis dan dimulai dari pemberi pelayanan kesehatan terkecil (Puskesmas Pembantu). Dalam hal belum tersedianya transportasi untuk merujuk dan / atau merujuk balik maka fasilitas pemberi pelayanan kesehatan yang merujuk atau yang menerima rujukan wajib tetap memberikan perawatan dan menjaga stabilitas kesehataan pasien hingga tersedianya transportasi. Menyediakan dana guna membayar klaim pengembalian biaya rujukan yang dikeluarkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang merujuk. Puskesmas mengajukan rincian tertulis yang berisikan tentang biaya yang dikeluarkan dari Pustu/Polindes (Kampung) ke Puskesmas dan atau biaya rujukan yang dikeluarkan dari Puskesmas ke RSUD (PP) yang meliputi : Sewa tranportasi air , BBM , Makan Minum Pasien , Jasa Petugas Medis/Paramedis dan Driver perujuk , yang disertai dengan bukti – bukti fisik seperti : Nota BBM, Nota Makan Minum Pasien , Kwitansi JasaPetugas Medis/Para medis dan Driver perujuk ; Khusus petugas medis/Paramedis Lampirkan Surat Perintah Tugas (SPT).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
Peraturan Bupati Asmat Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Asmat
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 46 Tahun 2021
PERBUP Kab. Temanggung No. 75 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Temanggung
PERBUP Kab. Temanggung No. 73 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 23 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Temanggung Peraturan Bupati Temanggung Nomor 23 Tahun 2019
tarif pelayanan kesehatan pada BUMD UPTD PUSkesmas
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD 2021/ No. 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan
lnfeksi Novel Coronavirus (lnfeksi 2019-ncov) sebagai Penyakit
yang dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya
Penanggulangannya, diperlukan penambahan pelayanan
kesehatan tertentu sehingga tarif pelayanan kesehatan pada
Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Temanggung perlu
disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 23
Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan
Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat
Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Temanggung;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes
/104/2020; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 23 Tahun 2019 t;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Temanggung Nomor 23
Tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah
Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten
Temanggung yang tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 23
Tahun 2019 diubah
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 46 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Eliminasi Malaria di Kabupaten Boalemo Tahun 2021
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sesuai ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 293/Menkes/SK/IV/2009 tentang Malaria.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 12 Tahun 2019; Permenkes No. 949/MENKES/SK/VIII/2004; Kepmenkes No. 293/MENKES/SK/2009; Permenkes No. 5 Tahun 2013; Perda No. 5 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Eliminasi Malaria Di Kabupaten Boalemo Tahun 2021 termasuk didalamnya mengatur tentang maksud, tujuan dan sasaran, upaya penanggulangan malaria, kebijakan dan strategi, pemantauan dan tatalaksana penderita malaria, pencegahan dan penanggulangan faktor risiko, pelaksanaan surveilans epidemiologi dan penanggulangan kejadian luar biasa/wabah, penanggulangan penyakit malaria berbasis masyarakat, pembentukan, kedudukan, dan organisasi tim koordinasi eliminasi malaria, tugas dan tanggung jawab tim koordinasi eliminasi malaria, peran rumah sakit dan masyarakat dalam eliminasi malaria, pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2021.
Terdiri dari 24 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 46 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan Pasal 9 huruf a Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 serta untuk memberikan landasan arah, dan kepastian hukum dalam pelaksanaannya, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 22 Tahun 2021; Perpres No. 72 Tahun 2012; Permenkes No. 2269/Menkes/Per/XI/2011; PP No. 40 Tahun 1991; Permenkes No. 3 Tahun 2014; Perda Kab. Majalengka No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Majalengka No. 12 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat yang meliputi Ketentuan Umum, Penyelenggaraan, Tanggung Jawab dan Peran Pemerintah Daerah Kecamatan, dan Pemerintah Desa/Kelurahan, Strategi dan Tahapan STBM, Pelaksana Program STBM, Monitoring dan Evaluasi, Pembiayaan, Penghargaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
13 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 45 Tahun 2021
pedoman-penyelenggaraan-pembiayaan-pasien tidak mampu
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2021/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembiayaan Pasien Tidak Mampu
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin yang sudah terdaftar pada BPJS dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK), yang sedang sakit dan harus segera mendapat pertolongan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan melalui pembiayaan Pasien Tidak Mampu;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah; UU No 28 Tahun 1959; UU No 40 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan No 30 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembiayaan Pasien Tidak Mampu, pedoman penyelenggaraan pembiayaan pasien tidak mampu adalah pedoman pembiayaan untuk masyarakat miskin yang telah memiliki kartu BPJS tetapi belum aktif atau yang sedang dalam keadaan sakit dan harus segera mendapat pertolongan namun belum memiliki kartu BPJS. Diatur mengenai ketentuan umum, persyaratan dan tempat pelayanan kesehatan, prosedur dan fasilias kesehatan, pelayanan kesehatan, pendanaan dan tata carapengajuan klaim, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2021.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat