pekerja migran - kesehatan - pemeriksaan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2021/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH POLEWALI
ABSTRAK: |
- a.bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Polewali telah ditetapkan sebagai Sarana Pemeriksaan Kesehatan Calon
Tenaga Kerja Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02 /I/ 5151/2019 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Polewali sebagai Sarana Kesehatan Pemeriksaan Calon Tenaga Kerja Indonesia;
b. bahwa untuk menjamin pemeriksaan kesehatan Calon Pekerja Migran Indonesia yang efektif dan efesien
diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan Calon Migran
Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Pekerja Migran Indonesia di Rumah Sakit Umum Daerah Polewali;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.44 Tahun 2009; UU No.6 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.13 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.74 Tahun 2005; PP No.59 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
a. pembentukan Poli CPMI;
b. tugas dan Fungsi;
c. struktur organisasi;
d. tata Kerja; dan
e. pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2021.
- 8 hlm
|