Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati BoyolaU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Sistem Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali yaitu tentang ketentuan umum, Kelompok penerima remunerasi, Pembayaran untuk jabatan (pay for position), Pemberian Insentif Statis, Besaran pemberian Insentif pengalaman dan masa keija (basic index), Besaran pemberian Insentif kualifikasi jabatan {competency index), Risiko kerja (risk index), kelompok jabatan non struktural, kelompok jabatan fungsional dan fungsional umum, Besaran pemberian Insentif Fee For Service, Hasil atau capaian kineija {performance index) dan sumber dana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat