Peraturan ini mengatur tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat yang meliputi Ketentuan Umum, Penyelenggaraan, Tanggung Jawab dan Peran Pemerintah Daerah Kecamatan, dan Pemerintah Desa/Kelurahan, Strategi dan Tahapan STBM, Pelaksana Program STBM, Monitoring dan Evaluasi, Pembiayaan, Penghargaan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat