Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 47 Tahun 2021

PERCEPATAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN STUNTING TERINTEGRASI DI KABUPATEN LUMAJANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Lumajang untuk : a. menurunkan prevalensi stunting pada anak usia bawah dua tahun dan anak usia bawah lima tahun; b. meningkatkan status dan mutu gizi sumberdaya masyarakat; c. menggalang intervensi gizi spesifik dan sensitif di multisektor; d. memberi dampak pada meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lumajang Nomor 47 Tahun 2021 tentang PERCEPATAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN STUNTING TERINTEGRASI DI KABUPATEN LUMAJANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
30 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2021
Tanggal Berlaku
30 Juli 2021
Sumber
BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 47
Subjek
KESEHATAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan