Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Perpustakaan Pada Dinas Perpustakaan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat
(2) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasidan serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Kabupaten;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi UPT Perpustakaan terdiri dari:
a. Kepala UPT;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Fungsional. UPT Perpustakaan mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan dibidang Perpustakaan Daerah. UPT Perpustakaan mempunyai fungsi:
a. penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional dan teknis operasional dan teknis penunjang dibidang perpustakaan;
c. penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan teknis operasioanl dan teknis penunjang dibidang perpustakaan;
d. pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan teknis penunjang dibidang perpustakaan;
e. pengkoordinasian kegiatan UPT Perpustakaan;
f. penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan tugas;
g. pelaksanaan utgas Iain yang diberikan Oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
8 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 10 Tahun 2017
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Seram Bagian Timur No. 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bhwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Seram Bagian Timur, maka berdasarkan
ketentuan pasal 4 Peraturan Daerah dimaksud dipandang
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas
Jabatan Struktural Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaímana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Uraian Tugas
Jabatan Struktural Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
Lampiran 2 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2), Pasal
14, Pasal 26, Pasal 43 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten
Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Sidoarjo serta dalam
rangka kelancaran penyelenggaraan penyiaran radio suara
Sidoarjo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Sidoarjo;
Mengingat : 7 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3981);
9 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4485);
10 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
28/P/M.KOMINFO/9/2008 tentang Tata Cara dan
Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran;
11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan
Daerah;
12 Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun
2015 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik
Lokal Radio Suara Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 4 Seri D).
peraturan ini mengatur mengenai petunjuk
pelaksanaan peraturan daerah kabupaten
sidoarjo nomor 4 tahun 2015 tentang
pembentukan lembaga penyiaran publik lokal
radio suara sidoarjo. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, organisasi, dewan pengawas, persyaratan, seleksi, pengangkatan direktur, sekretariat, tugas dan wewenang, standar dan tarif layanan,pengelolaan uang LPPL, akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan, ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
jumlah 20 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 09 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN-BADAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan pasal 4 peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 16 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten pringsewu dan peraturan bupati pringsewu nomor 44 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok, fungsi dan tata kerja badan-badan pemerintah daerah, perlu menetapkan peraturan bupati tentang rincian tugas, fungsi dan tata kerja badan-badan pemerintah daerah
1. undang-undang nomor 48 tahun 2008
2. undang-undang nomor 12 tahun 2011
3. undang-undang nomor 23 tahun 2014
4. undang-undang nomor 30 tahun 2014
5. peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016
6. peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015
7. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 16 tahun 2016
8. peraturan bupati pringsewu nomor 44 tahun 2016
peraturan bupati ini memutuskan tentang rincian tugas, fungsi dan tata kerja badan-badan pemerintah daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau No. 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo. Pasal 4 ayat (1) Permendagri No. 99 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 106 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 99 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 5 Tahun 2012; Perda Kab Sanggau No. 8 Tahun 2016; dan Perbup Sanggau No. 36 Tahun 2016
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah, Tata Kerja, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Perangkat Daerah, Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pengadaan Barang/Jasa Pemeirntah di Lingkungan Pemda, Pengguna Barang/Jasa,Penyedian Barang/Jasa, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Aparat Pengawas Intern Pemerintah, Layanan Pengadaan Barang/Jasa, Kelompol Kerja ULP, Tim Teknis, Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultasi, Jasa Lainnya, Harga Perkiraan Sendiri dan Pakta Integritas; Kedudukan dan Ruang Lingkup; Susunan Organisasi; Rincian Tugas dan Perangkat ULP; Tim Teknis; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 09 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Pasar Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat
(2) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan
Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Pasar terdiri atas:
a. Kepala UPT;
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional. Unit Pelaksana Teknis Pasar mempunyai tugas melaksanakan urusan Pengelolaan, Pengaturan dan Pemeliharaan Pasar di Kabupaten Kutai Timur.
Unit Pelaksana Teknis Pasar mempunyai fungsi:
a. mengembangkan, pemanfaatan dan pemeliharaan bangunan pasar dan Fasilitas pasar;
b. pelaksanaan validasi dan pengelolaan data pasar;
c. mengembangkan dan pengelolaan perpakiran dan kebersihan pasar;
d. pelaksana penataan, penertiban dan pengamanan pasar;
e. menyediakan dan mengembangkan sistem pembinaan dan pemberdayaan pasar;
f. pengendalian dan pengembangan perekonomian dan perdagangan di pasar;
g. pengelolaan, pengembangan dan pemanfaatan fasilitas penunjang;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
9 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 8 Tahun 2017
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA KABUPATEN KONAWE UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD. 2017/NO. 169
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas pada dinas transmigrasi dan tenaga kerja dalam pengembangan dibidang ketenagakerjaan di Konawe Utara Maka perlu membentuk unit pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja (UPT BLK) Dinas Transmigrasi dan tenaga kerja kabupaten Konawe Utara;
UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah RI No. 18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 9 Tahun 2016; Perbup Konawe Utara No. 41 Tahun 2016;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA KABUPATEN KONAWE UTARA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. TUJUAN 3. PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI 4. ORGANISASI DAN TATA KERJA 5. URAIAN TUGAS 6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Pertamanan dan Pemakaman Pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentuan dan Susunan Organisasi serta Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Pertamanan dan Pemakaman pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kutai
Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis
Pertamanan dan Pemakaman pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur. usunan Organisasi UPT Pertamanan dan Pemakaman terdiri atas:
a. Kepala UPT,
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
UPT Pertamanan dan Pemakaman mempunyai tugas melaksanakan urusan, mengelola Pertamanan dan Pemakaman. UPT Pertamanan dan Pemakaman mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan pembibitan, pengujian dan pengadaan tanaman, perawatan dan kelengkapan serta melakukan bimbingan dan penyuluhan di bidang pertamanan;
b. pengadaan dan perawatan lampu taman dan lampu penerangan jalan;
c. pelaksanaan pengawasan dan pengevaluasian atas penyeimbangan dan pemeliharaan pemakaman;
d. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan pertamanan; dan
e. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan pemakaman.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
9 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 07 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Peralatan dan Pemeliharaan Rutin Jalan/Alat Berat Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Peralatan Pemeliharaan Rutin (PPR) Jalan/ Alat Berat pada
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
Kepala UPT Kepala Unit Pelaksana Teknis Peralatan dan Pemeliharaan Rutin Jalan/Alat Berat pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Peralatan dan PPR
Jalan/A1at Berat terdiri atas:
a. Kepala UPT;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
UPT Peralatan dan PPR Jalan/A1at Berat mempunyai tugas melaksanakan urusan Peralatan dan PPR Jalan/Alat Berat. UPT
Peralatan dan PPR Jalan/ Alat Berat mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Peralatan dan Jalan;
b. pelaksanaan dan Pemeliharaan jalan di lingkungan Kecamatan
Kabupaten Kutai Timur;
c. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Peralatan dan pengelolaan alat berat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
9 hlm. 1 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat