Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau No. 9 Tahun 2017

Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah, Tata Kerja, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Perangkat Daerah, Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pengadaan Barang/Jasa Pemeirntah di Lingkungan Pemda, Pengguna Barang/Jasa,Penyedian Barang/Jasa, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Aparat Pengawas Intern Pemerintah, Layanan Pengadaan Barang/Jasa, Kelompol Kerja ULP, Tim Teknis, Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultasi, Jasa Lainnya, Harga Perkiraan Sendiri dan Pakta Integritas; Kedudukan dan Ruang Lingkup; Susunan Organisasi; Rincian Tugas dan Perangkat ULP; Tim Teknis; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
02 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2017
Tanggal Berlaku
02 Februari 2017
Sumber
BD.2017/NO.9, TLD NO.9, LL KAB. SANGGAU: 11 HLM
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 1019 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan