Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah, Tata Kerja, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Perangkat Daerah, Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pengadaan Barang/Jasa Pemeirntah di Lingkungan Pemda, Pengguna Barang/Jasa,Penyedian Barang/Jasa, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Aparat Pengawas Intern Pemerintah, Layanan Pengadaan Barang/Jasa, Kelompol Kerja ULP, Tim Teknis, Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultasi, Jasa Lainnya, Harga Perkiraan Sendiri dan Pakta Integritas; Kedudukan dan Ruang Lingkup; Susunan Organisasi; Rincian Tugas dan Perangkat ULP; Tim Teknis; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat