PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA KABUPATEN KONAWE UTARA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. TUJUAN 3. PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI 4. ORGANISASI DAN TATA KERJA 5. URAIAN TUGAS 6. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat