TATA CARA PEMBAYARAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PALOPO KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARAT TAHUN ANGGARAN 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembayaran Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, maka Tata Cara Pembayaran Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2017 perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palopo
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangari Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4698);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembar Daerah Kota PalopoTahun 2008 Nomor 08);
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo Ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan Dan Barat (Lembar Daerah Kota PalopoTahun 2013 Nomor 07);
14. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 09 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017;
15. Peraturan Walikota Palopo Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017;
PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PALO PO KEPADA PERSAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARATTAHUN ANGGARAN 2017.
BABI KETENTUAN UMUM
pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya di singkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
5. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya di singkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah kota yang dibahas dan di setujui bersama oleh Pemerintah Kota dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
7. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
8. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
9. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya di singkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
10. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang di gunakan sebagai dasar pencairan dana yang di terbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.
11. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh PPKD untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-PPKD.
12. Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya di singkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP.
13. Standar Akuntansi Pemerintahan adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
14. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Pemerintah Kata Palopo selama satu periode.
15. Modal daerah adalah modal dalam bentuk uang dan/atau kekayaan daerah yang belum di pisahkan yang dapat di nilai dengan uang seperti tanah, bangunan, mesin-mesin inventaris, surat-surat berharga, fasilitas dan hal-hal lainnya yang dimiliki oleh daerah yang merupakan kekayaan daerah.
16. Penyertaan Modal adalah Pemasukan dan/atau keikutsertaan modal kedalam Modal bank hingga menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk di perhitungkan sebagai modal/ saham daerah pada Bank.
17. PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat yang selanjutnya disebut PT. Bank Sulselbar adalah Perseroan Terbatas yang mayoritas sahamnya milik Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat yang berkantor di Kata Palopo.
18. Saham Seri adalah saham yang hanya dimiliki oleh pemerintah Kota yang mempunyai hak suara Khusus, menerima deviden dan sisa Likuiditas lebih Dahulu.
19. Deviden adalah bagian keuntungan bersih setelah dipotong pajak yang di bagikan kepada para pemegang saham dengan jumlah berdasarkan besarnya proporsi kepemilikan saham pada PT. Bank Sulselbar.
20. Investasi adalah penanaman modal yang dapat menghasilkan keuntungan dari kepemilikan saham pada PT. Bank Sulselbar.
21. Saham adalah andil atau bukti yang sah atas kepemilikan modal pada PT. Bank Sulselbar.
22. Capital Adequacy Ratio yang selanjutnya disingkat CAR adalah Rasio Kecukupan Modal yang berfungsi untuk menanggung risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh PT. Bank Sulselbar.
BAB II PENYERTAAN MODAL
Pasal 2
(1) Penyertaan modal kepada PT. Bank Sulselbar adalah penyertaan modal daerah dalam bentuk uang yang bersumber dari APBD Kota Palopo sebesar Rp. 12.000.000.000,00 (Dua Belas Milyar Rupiah) yang diberikan secara bertahap mulai Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2017 dan di sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
(2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menambah nilai Investasi Pemerintah Kota Palopo pada PT. Bank Sulselbar.
Pasal 3
Uang Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) untuk Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 2.500.000.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
BAB Ill PEMBAYARAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 4
( 1) Pembayaran uang Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diusulkan secara tertulis oleh Pimpinan PT.Bank Sulselbar kepada Walikota untuk mendapatkan persetujuan setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan PKAD selaku PPKD.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah meneliti kelengkapan dokumen yang disertakan dalam surat usulan pembayaran dana, mencakup paling sedikit terdiri atas: a. Surat Keputusan Pengangkatan Pimpinan PT.Bank Sulselbar; b. Nomor rekening penyaluran dana penyertaan modal; c. Sertifikat nilai saham seri A;
pasal 5
(1) Atas persetujuan Walikota, PPKD selaku BUD menerbitkan SP2D dari rekening Kas Umum Daerah ke rekening Kas PT. Bank Sulselbar atau rekening yang ditunjuk olehPemimpin PT. Bank Sulselbar.
(2) Penerbitan SP2D oleh Bendahara Umum Daerah berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh PPKD dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan, terdiridari : a. Surat Penyediaan Dana (SPD); b. Surat Permintaan Pembayaran (SPP); c. Surat Pemyataan Tanggungjawab Pimpinan PT. Bank Sulselbar; d. Keputusan Walikota tentang Penetapan Besaran Nilai Penyertaan Modal Kepada PT. Bank Sulselbar Tahun 2017; e. Persetujuan Walikota; f. Berita Acara Penerimaan Dana; g. SK Pengangkatan Pimpinan PT. Bank Sulselbar Cabang Palopo; h. Nomor Rekening Penyaluran Dana Penyertaan Modal; dan i. Sertifikat Nilai Saham Seri A;
(3) Bilamana pada SPM terdapat kesalahan atau dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak lengkap, maka BUD mengembalikan SPM untuk dilakukan perbaikan dan/atau melengkapi paling lama 1 (satu) hari sejak diterimanya SPM dari PPKD.
BAB III LAPORANPERTANGGUNGJAWABAN
pasal 6
Laporan pertanggungjawaban keuangan atas pelaksanaan dana penyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan Pemerintah Kota Palo po.
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
pasal 7
(1) Hal-ha! yang belum diatur dalam peraturan ini, sepanjang terkait pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(2) Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangannya dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kota Palopo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Dan Penjualan Saham Baru Pada Perusahaan Perseroan Persero PT Semen Baturaja
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2013.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pupuk Kalimantan Timur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 1991.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 40 Tahun 2013
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelayaran Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 1992.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 11 Perda No 3 Tahun 2017 tentang Penanaman Modal, perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No 3 Tahun 2017 tentang Penanaman Modal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 3 Tahun 1982; UU No 25 Tahun 1992; UU No 5 Tahun 1999; UU No 8 Tahun 1999; UU No 13 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU No 11 Tahun 2008; UU No 20 tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 tahun 2014; PP No 96 Tahun 2012; PP No 82 Tahun 2012; PP No 96 Tahun 2012; PP No 24 Tahun 2018; Perpres No 97 Tahun 2014; Permendagri No 112 Tahun 2016; Permendagri No 138 tahun 2017; Perka BKPM No 7 Tahun 2018; Peka BKPM No 5 Tahun 2019; Perka BKPM No 1 Tahun 2020; Perda Kab Kudus No 3 Tahun 2016; Perda Kab Kudus No 2 Tahun 2017; Perda Kab Kudus No 3 Tahun 2017; Perbup Kudus No 29 tahun 2016; Perbup Kudus No 38 tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, rencana umum penanaman modal, kebijakan dasar penanaman modal, pengaduan, hak dan kewajiban, sanksi, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
32 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 40 Tahun 2015
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah;Penanaman Modal dan Investasi;Perizinan, Pelayanan Publik
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, 1/9/2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tabalong, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Tabalong.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 14 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Uraian Tugas Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Tabalong dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kedudukan, Tugas dan Uraian Tugas;Tata Kerja;Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2015.
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Integrasi Pelaporan Realisasi Penanaman Modal Sektor Usaha Mikro Dan Kecil Di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan realisasi dan
penyediaan data informasi penanaman modal di
Jawa Tengah perlu adanya integrasi realisasi
penananaman modal antara Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten/-
Kota;
b. bahwa dalam rangka mensinergikan data realisasi
penanaman modal di Provinsi Jawa Tengah yang
tidak tercatat khususnya pada sektor usaha mikro
dan kecil di Provinsi Jawa Tengah perlu adanya
upaya integrasi pelaporan realisasi penanaman
modal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam
rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang
Penanaman Modal di Provinsi Jawa Tengah, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Integrasi
Pelaporan Realisasi Penanaman Modal Sektor Usaha
Mikro Dan Kecil di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2013, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 67 Tahun
2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, integrasi pelaporan realisasi penanaman modal sekto UMK di Provinsi Jawa Tengah, pemantauan dan monitoring pelaporan realisasi penanaman modal sektor UMK, evaluasi pelaporan realiasi penanaman modal sektor UMK, pengelolaan, pemeliharaan dan pengembangan CJIP, pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA BALIKPAPAN TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan untuk
peningkatan cakupan pelayanan air minum, maka Pemerintah Kota Balikpapan perlu menambah modal kepada Perusahaan Air Minum Kota Balikpapan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal
Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan, dimana besarnya nilai Penyertaan Modal Daerah pada setiap tahun anggaran, disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Wali Kota tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum
Kota Balikpapan Tahun 2018;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.3 Tahun 2011
Perusahaan Daerah Air Minum yang disingkat PDAM adalah Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan. Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM pada Tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp9.884.333.478,00. Penyertaan Modal Daerah terdiri atas:
a. dana hibah kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2018 sebesar Rp3.000.000.000,00; dan
b. bagi hasil laba bersih PDAM Tahun 2017 sebesar Rp6.884.333.478,00 Penyertaan Modal Daerah dibebankan pada APBD Tahun 2018, melalui anggaran pengeluaran pembiayaan Daerah pada anggaran Penyertaan Modal Daerah pada PDAM dengan Kode Rekening 6.2.2.02.001. PDAM wajib melaporkan hasil penggunaan penambahan Penyertaan Modal Daerah yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Wali Kota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2018.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 40 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan permodalan sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus menuju Good Corporate Governance dan guna melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus, perlu mengatur Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2019; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kudus Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Bupati Kudus Nomor 35 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kudus Nomor 40 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kudus Nomor 31 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2019 kepada PDAM.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2019.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat