Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 36 Tahun 2021

Penyelenggaraan Sistem Elektronik Perizinan dan Perizinan di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Brebes

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Perizinan Online dan Non Perizinan Online; Hak dan Kewajiban; Tata Cara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Online; Sanksi Administrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Perizinan dan Perizinan di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Brebes
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
03 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2021
Tanggal Berlaku
03 Juni 2021
Sumber
BD Kabupaten Brebes Tahun 2021 No. 36
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
Halaman ini telah diakses 416 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan