Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Umum Daerah Puspahastama Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), maka jumlah Penyertaan Modal dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga di Perusahaan Umum Daerah Puspahastama yang semula Rp 4.080.000.000,00 (empat milyar delapan puluh juta rupiah) menjadi Rp4.580.000.000,00 (empat milyar lima ratus delapan puluh juta rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat