Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penempatan Deposito Uang Milik Daerah, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengelolaan Kas; Ketentuan Deposito; Penempatan Uang Milik Daerah Dalam Bentuk Deposito; Sumber Dana dan Pencatatan; Pencairan Deposito; Monitoring dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat