Peraturan Bupati Tentang Pedoman Penempatan Depasito Uang Milik Negera, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud Dan Tujuan 3. Pengelolaan Kelebihan Kas 4. Penempatan Uang Daerah Dalam Bentuk Investasi Jangka Pendek Pada Bank Umum 5. Besar Penempatan Uang Dearah Dalam Bnetuk Deposito 6. Sumber Dana Dan Pencatatan 7. Kewajiban 8. Akuntabilitas Dan Transparansi 9. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat