TATA - CARA - PENCALONAN - PEMILIHAN - PELANTIKAN - PEMBERHENTIAN - KEPALA - DESA
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2001/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Pemerintah Desa, merupakan Sub Sistem dalam penyelenggaraan Pemerintah Nasional sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat; bahwa dalam melaksanakan ketentuan Pasal 111 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 22 Tahun 1999; UU no. 25 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999
Perda ini mengatur mengenai Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, meliputi; Bentuk dan Susunan Pemerintahan Desa; Hak Memilih dan Dipiih; Penanggung Jawab Pemilihan dan Panitia Pemilihan; Pemilihan Calon yag Berhak Dipilih; Pelaksanaan Pemungutan Suara; Pelaksanaan Perhitungan Suara; Penetapan Calon Terpilih; Pengesahan, Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa; Tugas, Kewajiban dan Larangan Kepala Desa; Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa; Pengangkatan pejabat Kepala Desa; Biaya Pemilihan Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaan akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
25 hlm; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 10 Tahun 2001
bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan otonomi daerah sesuai Pasal 82 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Retribusi Pasar; bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf ” a ” di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Keputusan DPRD Kab. Tanjabtim No. 24 Tahun 2001.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pasar, meliputi; Maksud dan Tujuan; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Wewenang Pengurusan dan Pembinaan Pasar; Pemakaian Tempat Sasaran; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Wilayah Pemungutan; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Kewajiban dan Larangan; Tata Cara Penagihan Retribusi Terhitung dan Surat Pemberitahuan Terhutang; Cara Penetapan; Cara Pembayaran; Cara Penagihan; Keringatan, Pengurusan dan Pembebasan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluarsa; Ketetapan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
11 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang – Undang No. 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, berdasarkan pasal 126 ayat (2) Undang– Undang Nomor
22 Tahun 1999, Desa–Desa yang ada dalam wilayah Kotamadya, berdasarkan Undang– Undang Nomor 5 Tahun 1974 pada saat mulai berlakunya undang – undang ini ditetapkan sebagai Kelurahan dan perlu
ditetapkan Desa–desa yang ada di Kota Depok menjadi Kelurahan dengan Peraturan Daerah.
Undang–undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang–undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang–undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang–undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang–undang Nomor 43 Tahun 1999, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 46 Tahun 2000, Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2000,Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 48 Tahun 2000.
Seluruh Kekayaan dan sumber–sumber pendapatan yang menjadi milik Pemerintahan Desa dengan berubah status menjadi Kelurahan diserahkan menjadi aset Pemerintah Kota Depok dan Untuk pertama kalinya Pejabat Kepala Kelurahan di Jabat oleh Kepala Desa sampai dengan habis masa jabatannya. Begitu pula dengan Perangkat Kelurahan dilaksanakan oleh Perangkat Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2001.
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 9 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 111 UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya untuk mewujudkan Demokrasi Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Badan Perwakilan Desa, meliputi; Panitia Pemilihan Anggota BPD; Hak Memilih dan Dipilih; Jumlah Anggota BPD; Pencalonan Anggota BPD; Pemilih Calon Yang Berhak Dipilih; Teknis Pelaksanaan Pemungutan Suara; Pelaksanaan Perhitungan Suara; Penetapan Calon Terpilih; Pengesahan dan Pelantikan Anggota BPD; Pimpinan BPD; Kedudukan, Tugas, Wewenang dan Fungsi BPD; Kewajiban, Hak BPD dan Hak anggota BPD; Larangan Anggota BPD; Mekanisme Rapat BPD; Peraturan Tata Tertib BPD; Pemberhentian, Masa Keanggotaan dan Penggantian Antar Waktu Anggota BPD: Tindakan Penyidikan Terhadap Anggota BPD; Pembiayaan Kegiatan BPD; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2001.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab serta untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan maka perlu terciptanya ketentraman dan ketertiban dalam wilayah Daerah Kota Banjarbaru serta penegakan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru;
Bahwa Penyidik Pengawai Negeri Sipil merupakan salah satu unsur pelaksana penegak Hukum terutama Peraturan Daerah dan Kebijakan Pemerintah Kota Banjarbaru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M. 05-PW. 07. 03 Tahun 1983 telah diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengusulan Pengangkatan dan Pemberhentian Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, b, dan c pada konsideran di atas, maka dipandang perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negari Sipil dilingkungan Pemerintah Kota banjarbaru dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M. 05-PW. 07. 03 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04 – PW.07.03 Tahun 1984Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986.
Peraturan ini Tentang Penyidik Pegawai Negari Sipil dilingkungan Pemerintah Kota banjarbaru dalam Peraturan Daerah;
Ketentuan Umum;
Kedudukan dan Tugas;
Kewenangan;
Hak dan Kewajiban PPNS;
Pendidikan,Pengangkatan,Pemberhentian dan Mutasi;
Pelaksanaan Tugas dan Pembinaan;
Pembiayaan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2001.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah terpenuhinya syarat-syarat sebagai Kecamatan serta
dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka
dipandang perlu menetapkan perwakilan Kecamatan Leksono d Sukoharjo
menjadi Kecamatan;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu dtetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemertntah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemenntah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2001.
Peraturan ini mengatur pembentukan Kecamatan Sukoharjo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2001.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 7 Tahun 2001
pembentukan - kecamatan - gunungtanjung - karangraya - sukaresik - mangunreja - padakembang - bojongasih - dan - culamega - di - kabupaten - tasikmalaya
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2001 No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Gunungtanjung, Karangjaya, Sukaresik, Mangunreja, Padakembang, Bojongasih dan Culamega di Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kec. Pembantu Gunungtanjung maka perlu dituangkan dalam Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001;Keputusan Presiden No. 49 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 48 Tahun 1996; Keputusan Mendagri No. 4 Tahun 2000; Perda Kab. Daerah Tingkat II Tasikmalaya No. 8 Tahun 1999; Perda kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2000.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Pembentukan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2001.
5 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat