Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 10 Tahun 2001

Retribusi Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pasar, meliputi; Maksud dan Tujuan; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Wewenang Pengurusan dan Pembinaan Pasar; Pemakaian Tempat Sasaran; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Wilayah Pemungutan; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Kewajiban dan Larangan; Tata Cara Penagihan Retribusi Terhitung dan Surat Pemberitahuan Terhutang; Cara Penetapan; Cara Pembayaran; Cara Penagihan; Keringatan, Pengurusan dan Pembebasan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluarsa; Ketetapan Pidana; Penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Muara Sabak
Tanggal Penetapan
28 Mei 2001
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2001
Tanggal Berlaku
31 Mei 2001
Sumber
LD.2001/NO.11
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 337 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan