Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pasar, meliputi; Maksud dan Tujuan; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Wewenang Pengurusan dan Pembinaan Pasar; Pemakaian Tempat Sasaran; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Wilayah Pemungutan; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Kewajiban dan Larangan; Tata Cara Penagihan Retribusi Terhitung dan Surat Pemberitahuan Terhutang; Cara Penetapan; Cara Pembayaran; Cara Penagihan; Keringatan, Pengurusan dan Pembebasan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluarsa; Ketetapan Pidana; Penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat