pembentukan-kecamatan-sukoharjo
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2001/No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan telah terpenuhinya syarat-syarat sebagai Kecamatan serta
dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka
dipandang perlu menetapkan perwakilan Kecamatan Leksono d Sukoharjo
menjadi Kecamatan;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu dtetapkan dengan
Peraturan Daerah.
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemertntah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemenntah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2001.
- Peraturan ini mengatur pembentukan Kecamatan Sukoharjo
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2001.
- 7 halaman
|