Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Badan Perwakilan Desa, meliputi; Panitia Pemilihan Anggota BPD; Hak Memilih dan Dipilih; Jumlah Anggota BPD; Pencalonan Anggota BPD; Pemilih Calon Yang Berhak Dipilih; Teknis Pelaksanaan Pemungutan Suara; Pelaksanaan Perhitungan Suara; Penetapan Calon Terpilih; Pengesahan dan Pelantikan Anggota BPD; Pimpinan BPD; Kedudukan, Tugas, Wewenang dan Fungsi BPD; Kewajiban, Hak BPD dan Hak anggota BPD; Larangan Anggota BPD; Mekanisme Rapat BPD; Peraturan Tata Tertib BPD; Pemberhentian, Masa Keanggotaan dan Penggantian Antar Waktu Anggota BPD: Tindakan Penyidikan Terhadap Anggota BPD; Pembiayaan Kegiatan BPD; Ketentuan Peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat