Perda ini mengatur mengenai Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, meliputi; Bentuk dan Susunan Pemerintahan Desa; Hak Memilih dan Dipiih; Penanggung Jawab Pemilihan dan Panitia Pemilihan; Pemilihan Calon yag Berhak Dipilih; Pelaksanaan Pemungutan Suara; Pelaksanaan Perhitungan Suara; Penetapan Calon Terpilih; Pengesahan, Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa; Tugas, Kewajiban dan Larangan Kepala Desa; Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa; Pengangkatan pejabat Kepala Desa; Biaya Pemilihan Kepala Desa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat