Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Bidang Lingkungan Hidup Kepada Kelompok Swadaya Masyarakat Di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberdayakan Kelompok Swadaya Masyarakat di kabupaten Semarang agar ikut aktif berperan serta dalam menanggulangi dan mengantisipasi permasalahan pencemaran lingkungan maka perludidukung dengan bantuan dari peemrintah Kabupaten Semarang berupa Pemberian Bantuan Sosial Bidang Lingkungan Hidup melalui peningkatan jejaring kerjasama;
b. bahwa agar dalam penyaluran bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat berjalan dengan lancar, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu disusun Petunjuk Pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Bidang Lingkungan Hidup kepada Kelompok Swadaya Masyarakat di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, petunjuk pelaksanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2019.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 27 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPendidikanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
PENYELENGGARAAN - PROGRAM - BANTUAN - OPERASIONAL - SEKOLAH - DAERAH - PENDIDIKAN - DASAR, - BANTUAN - OPERASIONAL - PENYELENGGARAAN - DAERAH - PENDIDIKAN - ANAK USIA DINI - DAN - BANTUAN - INSENTIF - GURU - NON - PEGAWAI NEGERI SIPIL
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2019/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Program Bantuan Operasional Sekolah Daerah Pendidikan Dasar, Bantuan Operasional Penyelenggaraan Daerah Pendidikan Anak Usia Dini dan Bantuan Insentif Guru Non Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2018 tentang Program Bantuan Operasional sekolah Daerah Pendidikan Dasar,Bantuan Operasional Penyelengaraan Daerah Pendidikan Anak Usia Dini dan Bantuan Insentif Guru Non Pegawai Negeri Sipil Penerima Insentif
UU No 28 Tahun 1959;UU No 20 Tahun 2003;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 47 Tahun 2008;PP No 48 Tahun 2008;PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010;Permendikbud No 01 Tahun 2018;Permendikbud No 02 Tahun 2018;Perda No 17 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No 3 Tahun 2019;Perbup No 52 Tahun 2018
Perubahan Atas Peraturan Bupatı Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Program Bantuan Operasıonal Sekolah Daerah Pendıdıkan Dasar, Bantuan Operasıonal Penyelenggaraan Daerah Pendıdıkan - Anak Usıa Dını Dan Bantuan Insentıf Guru Non Pegawaı Negerı Sıpıl
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2019.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Program Bantuan Operasional Sekolah Daerah Pendidikan Dasar, Bantuan Operasional Penyelenggaraan Daerah Pendidikan Anak Usia Dini dan Bantuan Insentif Guru Non Pegawai Negeri Sipil
4 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di Kabupaten Mamuju Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan Sistem Layanan dan Rujukan
Terpadu bertujuan untuk kelancaran Program
Perlindungan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan;
b. bahwa guna lancarnya koordinasi dan optimalnya
pelaksanaan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu
untuk Tim Koordinasi dan Petugas Pelaksana sistem
Layanan dan Rujukan terpadu penanganan Fakir
Miskin dan Orang Tidak Mampu di Kabupaten Mamuju
Tengah maka perlu adanya pedoman;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6
Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018
tentang sistem layanan dan rujukan terpadu untuk
penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu,
sistem layanan dan rujukan terpadu yang dibentuk
oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dikelola oleh
Pemerintah Kabupaten;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem
Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan
Fakir Miskin dan orang tidak mampu di Kabupaten
Mamuju Tengah;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah di Provinsi
Sulawesi Barat; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96
Tahun 2015 tentang perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang percepatan
penanggulangan kemiskinan; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011
tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial
Dasar di Pos Pelayanan Terpadu; Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi
Sumber Kesejahteraan Sosial; Peraturan Menteri Sosial Nomor 27 Tahun 2015
tentang Rencana Strategis Kementerian Sosial Tahun
2015-2019; Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018
tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk
penanggulangan fakir miskin dan orang tidak mampu; Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor
7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju
Tengah.
Pembentukan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 27 Tahun 2019
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD 2019/27E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM LAYANAN RUJUKAN TERPADU “LUMAMPAH MAWA MANGPAAT” UNTUK PENANGANAN FAKIR MISKIN DAN ORANG TIDAK MAMPU
ABSTRAK:
bahwa untuk percepatan pelaksanaan penanganan fakir
miskin dan orang tidak mampu yang dilaksanakan secara
terarah, terpadu, dan berkelanjutan perlu diwujudkan
suatu sistem secara terpadu dan terintegrasi agar berjalan
efektif, efisien dan berkelanjutan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 huruf c Peraturan Menteri
Sosial Nomor 15 Tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan
Rujukan Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang
Tidak Mampu, pemerintah daerah kabupaten/kota
membentuk sistem layanan dan rujukan terpadu
penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu
“Lumampah Mawa Mangpaat” untuk Penanganan Fakir
Miskin dan Orang Tidak Mampu;
Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah denganPeraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014, Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 33 Tahun 2014
peraturan ini mengatur tentang sistem layanan rujukan terpadu “lumampah mawa mangpaat” untuk penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SANTUNAN KEMATIAN BAGI KELUARGA MISKIN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan serta pelayanan sosial di daerah;
b. bahwa untuk meringankan beban masyarakat khususnya keluarga miskin di daerah yang meninggal dunia maka sebagai bentuk perhatian Pemerintah Daerah perlu diberikan santunan kematian
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 ), Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4967), Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 15), Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2016 Nomor 7), Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 45 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba (Berita Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2016 Nomor 45)
Mengatur tentang pemberian santunan kematian bagi keluarga miskin di Kabupaten Bulukumba
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 26 Tahun 2019
PEDOMAN PENGGUNAAN DANA Alokasi KHUSUS NONfisik bANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN
ABSTRAK:
bahwa untuk membantu pemerintah daerah mewujudkan
peningkatan pelayanan dasar masyarakat terhadap layanan
pendidikan kesetaraan yang adil dan lebih bermutu, pemerintah
mengalokasikan dana bantuan biaya operasional
penyelenggaraan pendidikan kesetaraan
UU No.6 Tahun 1991, UU No.20 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005, PP No.48 Tahun 2008, Permendikbud No.7 Tahun 2019, PERDA No.8 Tahun 2016, PERBUP No.43 Tahun 2016
Pedoman Penggunan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Kesetaraan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
Halaman 14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAYANAN RAWAT JALAN GRATIS BERKUALITAS YANG DIBIAYAI PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Lamongan, Pemerintah Kabupaten Lamongan telah mengalokasikan anggaran sehingga masyarakat memperoleh pelayanan rawat jalan gratis; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, serta sehubungan dengan perubahan dalam mekanisme pelayanan rawat jalan gratis berkualitas di Kabupaten Lamongan, maka guna kelancaran pelaksanaan program dimaksud, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Lamongan Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pelayanan Rawat Jalan Gratis Berkualitas yang dibiayai Pemerintah Kabupaten Lamongan dengn menetapkan dalam Peraturan Bupati.
Mengingat: 9. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaiaman telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Peayanan Kesehatan; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Pelayanan Rawat Jalan Gratis Sebagaimana Dimaksud Pasal 1
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2020.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Kabupaten Sragen Tahun 2019 No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan
Keuangan Desa, maka Peraturan Bupati Sragen Nomor 29
Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada
Pemerintah Desa perlu diubah dan disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 42);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5ae5);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 56791;4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 20 14 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2Ol4 tentang Peraturan pelaksana"an Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2074 tentang Desa (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor lSZ,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
s7t7l;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1 Tahun 201 I
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Daiam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
indonesia Tahun 2018 Nomor 61 1);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2019
tentang Pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2009 Nomor 2,
Tambahan l,embaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan l,embaran Daerah Tahun
20i6 Kabupaten Sragen Nomor 3).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Atas Perbup Sragen Nomor 29 Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2019.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 No 26 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Bagi Masyarakat di Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberian bantuan Rumah Tidak Layak Huni serta memenuhi persyaratan rumah sehat yang berdampak pada kualitas hidup dan kesehatan masyarakat di Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi Masyarakat di Kabupaten Probolinggo.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 .
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Pemberian bantuan rumah tidak layak huni bagi masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup/derajat kesehatan masyarakat di daerah;
Sasaran kegiatan pemberian bantuan adalah masyarakat miskin yang mempunyai/menempati rumah tidak layak huni;
3. Kegiatan dan Jenis Bantuan Rumah Tidak Layak Huni;
4. Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni;
5. Kriteria Rumah Tidak Layak Huni;
6. Kepanitiaan;
7. Mekanisme Pengajuan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni;
8. Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM);
9. Ketentuan Peralihan;
10. ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 08 Tahun 2013 tentang Pedomana Pelaksanaan Pemberian Hibah Barang Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Probolinggo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 15 Tahun 2014 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BAGIAN HUKUM SETDA DOMPU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI DOMPU NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL KABUPATEN DOMPU
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan organisasi perangkat daerah dan untuk terciptanya pengelolaan keuangan
daerah yang efektif, efisien, akuntabel dan transparan dalampemberian hibah dan bantuan sosial perlu diubah
beberapa ketentuan Peraturan Bupati Dompu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Dompu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Dompu Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Dompu. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BelanjaHibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Dompu.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2016 Nomor 1).
Beberapa ketentuan dalamPeraturan Bupati Dompu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Dompu (Berita Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2016 Nomor 7) sebagaiamana telah diubah dengan Peraturan Bupati Dompu Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Dompu (Berita Daerah Kabupaten DompuTahun 2016 Nomor 13) diubah sebagai berikut
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2019.
PERATURAN BUPATI DOMPU NOMOR 7 TAHUN 2016
-
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat