Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Pelayanan Rawat Jalan Gratis Sebagaimana Dimaksud Pasal 1
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat