PELAYANAN RAWAT JALAN GRATIS
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAYANAN RAWAT JALAN GRATIS BERKUALITAS YANG DIBIAYAI PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK: |
- Menimbang: a. bahwa dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Lamongan, Pemerintah Kabupaten Lamongan telah mengalokasikan anggaran sehingga masyarakat memperoleh pelayanan rawat jalan gratis; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, serta sehubungan dengan perubahan dalam mekanisme pelayanan rawat jalan gratis berkualitas di Kabupaten Lamongan, maka guna kelancaran pelaksanaan program dimaksud, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Lamongan Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pelayanan Rawat Jalan Gratis Berkualitas yang dibiayai Pemerintah Kabupaten Lamongan dengn menetapkan dalam Peraturan Bupati.
- Mengingat: 9. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaiaman telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Peayanan Kesehatan; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
- Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Pelayanan Rawat Jalan Gratis Sebagaimana Dimaksud Pasal 1
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2020.
- 5 halaman
|