Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Pemberian bantuan rumah tidak layak huni bagi masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup/derajat kesehatan masyarakat di daerah; Sasaran kegiatan pemberian bantuan adalah masyarakat miskin yang mempunyai/menempati rumah tidak layak huni; 3. Kegiatan dan Jenis Bantuan Rumah Tidak Layak Huni; 4. Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni; 5. Kriteria Rumah Tidak Layak Huni; 6. Kepanitiaan; 7. Mekanisme Pengajuan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni; 8. Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM); 9. Ketentuan Peralihan; 10. ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat