Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 26 Tahun 2019

Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Bagi Masyarakat di Kabupaten Probolinggo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Pemberian bantuan rumah tidak layak huni bagi masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup/derajat kesehatan masyarakat di daerah; Sasaran kegiatan pemberian bantuan adalah masyarakat miskin yang mempunyai/menempati rumah tidak layak huni; 3. Kegiatan dan Jenis Bantuan Rumah Tidak Layak Huni; 4. Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni; 5. Kriteria Rumah Tidak Layak Huni; 6. Kepanitiaan; 7. Mekanisme Pengajuan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni; 8. Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM); 9. Ketentuan Peralihan; 10. ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Bagi Masyarakat di Kabupaten Probolinggo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
21 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2019
Tanggal Berlaku
22 Mei 2019
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 No 26 Seri G1
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 385 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan