JUKLAK-PEMBERIAN-BANSOS-LINGKUNGANHIDUP
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2019/ No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Bidang Lingkungan Hidup Kepada Kelompok Swadaya Masyarakat Di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memberdayakan Kelompok Swadaya Masyarakat di kabupaten Semarang agar ikut aktif berperan serta dalam menanggulangi dan mengantisipasi permasalahan pencemaran lingkungan maka perludidukung dengan bantuan dari peemrintah Kabupaten Semarang berupa Pemberian Bantuan Sosial Bidang Lingkungan Hidup melalui peningkatan jejaring kerjasama;
b. bahwa agar dalam penyaluran bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat berjalan dengan lancar, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu disusun Petunjuk Pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Bidang Lingkungan Hidup kepada Kelompok Swadaya Masyarakat di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2011.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, petunjuk pelaksanaan dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2019.
- 10 hlm
|