Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: 1. penganggaran; 2. penggunaan; 3. penyaluran/pencairan; 4. pelaksanaan; 5. penatausahaan; 6. pertanggungjawaban dan pelaporan; 7. pembinaan dan pengawasan; dan 8. sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat