Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Kebutuhan dan HArga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Labuhanbatu TA 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Penyebaran, Pengembangan dan Pemeliharaan Ternak Milik Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Penyebaran dan pengembangan ternak merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam rangka pemerataan pembangunan peternakan sebagaiamana diamanatkan UU No. 6 Tahun 1967. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 46 Tahun 2005; Kepmentan No. 417/Kpts/OT.210/7/2001; Kepdirjen Peternakan No. 50 HK.050/Kpts/1293; Perda No. 2 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, lokasi penyebaran dan pengembangan ternak, seleksi dan persyaratan calon penggaduh, sistem pengembalian ternak, risiko dan tanggung jawab, penjualan ternak pemerintah, penghapusan, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan, pemeliharaan ternak, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2009.
Mencabut Perbup No. 9 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Penyebaran, Pengembangan Ternak Pemerintah di Kabupaten Musi Rawas.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Bali
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan
produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka
mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan
pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Bali
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003
Pasal 2 Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani, pekebun, dan peternak yang mengusahakan lahan seluas-luasnya 2 (dua) hektar
Pasal 3 Alokasi pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Pasal 13 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang No. 03 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Pada Sektor Pertanian Di Kabiupaten Serang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 60/Permentan/SR.310/12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi pada Sektor Pertanian di Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2016 dengan Peraturan Bupati.
UU NJo 12 Tahun 1992; UU No 8 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2000; UU No 18 Tahun 2001; UU No 18 Tahun 2004; UU No 31 Tahun 2004; UU No 13 Tahun 2010; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 8 Tahun 2001; Perpres No 77 Tahun 2005; Perda Kab.Serang No 15 Tahun 2006; Perda Kab.Serang No 5 Tahun 2008; Perda Kab.Serang No 3 Tahun 2009; Perda Kab.Serang No 7 Tahun 2012; Perda Kab.Serang No 9 Tahun 2013; memperhatikan: Permentan No 60/Permentan/SR.310/2015; Pergub Banten No 73 Tahun 2015.
1.Ketentuan Umum; 2.Jenis Pupuk Bersubsidi; 3.Peruntukan dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; 4.Penyaluran; 5.Pembinaan, Pemantauan, dan Pengawasan; 6.Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 03 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Tani
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pemberdayaan kelembagaan tani dan tuntutan perkembangan lingkungan strategis, perlu dilakukan Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Tani, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Tani.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Penumbuhan kelembagaan tani berupa Kelompok dimulai dari kelompok tradisional/ organisasi sosial yang sudah ada dimasyarakat. Penumbuhan Kelompok sebagaimana dimaksud dari, oleh, dan untuk pelaku utama yang mempunyai kepentingan dan/atau kebutuhan yang sama dalam meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya. Persyaratan penumbuhan kelompok yaitu sebagai berikut :
a. adanya kesamaan tempat tinggal atau domisili;
b. kesamaan hamparan;
c. kesamaan usaha dengan cakupan paling banyak dalam satu kawasan wilayah desa;
d. untuk usaha tebu rakyat mencakup wilayah Daerah;
e. jumlah anggota kelompok paling sedikit 20 (dua puluh) orang;
f. telah melaksanakan kegiatan sesuai bidangnya dan mendapatkan penumbuhan dan pengembangan petugas penyuluh paling singkat 3 (tiga) bulan terakhir sebelum pengajuan penumbuhan kelompok.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2016.
15 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Tahun 2022 No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemotongan hewan ternak agar diperoleh daging yang aman sehat utuh dan halal serta memberikan perlindungan kepada konsumen di Kabupaten Purworejo. Dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kabupaten Purworejo, besarnya tarif retribusi rumah potong hewan yang telah ditetapkan dalam Perda Kab Purworejo No 21 Tahun 2011 tidak efektif lagi dalam penyelenggaraan layanan tersebut. Sesuai dengan ketentuan Pasal 155 UU No 28 tahun 2009 dan pasal 11 ayat (5) Perda Kab Purworejo No 21 Tahun 2011, serta untuk memberikan dasar hukum dalam peninjauan kembali dan perubahan tarif retribusi rumah potong hewan.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Uu no 11 Tahun 2020; UU no 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; Perda Kba Purworejo No 21 Tahun 2011
Peraturan daerah ini memuat tentang peninjauan kembali tarif retribusi rumah potong hewan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2018 Nomor 3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif
ABSTRAK:
- bahwa pengendalian populasi sapi dan kerbau betina di Kabupaten Tulungagung telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pengendalian Temak Sapi Dan Kerbau Betina Produktif; bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta untuk mendukung program Provinsi Jawa Timur yang menjadikan Kabupaten Tulungagung sebagai salah satu penyangga kebutuhan daging di Jawa Timur maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012;
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan-Hewan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan; Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang Budidaya Hewan Peliharaan; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/OT.140/7/2011 tentang Pengendalian Ternak Ruminansia Betina Produktif; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/PK.210/10/2016 Tentang Upaya Khusus Percepatan Peningkatan Populasi Sapi dan Kerbau Bunting; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi Dan Kerbau Betina Produktif; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 ten tang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung;
-Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif. Beberapa ketentuan yang diubah antara lain judul BAB II diubah menjadi ASAS, MAKSUD, DAN TUJUAN, dan diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 2A mengenai maksud pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif. Ketentuan Pasal 20 mengenai aspek eksejahteraan ternak dan Pasal 29 mengenai pembinaan dan pengawasan dalam ranga pengendalian ternak diubah. Diantara BAB XI dan BAB XII disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB XIA dan diantara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan Pasal 29A mengenai koordinasi dan kerjasama dalam melaksanakan dan mengendalikan ternak sapi dan kerbau betina produktif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2018.
Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Ternak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang keberhasilan pembanguan peternakan, Pemerintah Kabupaten Balangan terus berupaya untuk meningkatkan kelancaran pengembangan ternak dengan membina para petani dalam pengembangan swadana maupun dengan memberikan bantuan pinjaman ternak yang bersumber dari dana pemerintah pusat dan daerah. Bahwa untuk ternak-ternak bantuan yang bersumber dari dana pemerintah pusat dan daerah yang merupakan asset daerah perlu diatur dan ditetapkan pedoman pengelolaannya untuk mencapai sasaran sebagaimana mestinya. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Balangan tenteng Pedoman Pengelolaan Ternak Daerah.
Dasar Hukum : UU RI No. 2 Tahun 2003; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 18 Tahun 2009; PP RI No. 38 Tahun 2007; SK Dirjen Peternakan No. 50/HK.050/Ktsp/1293 Tahun 1997; Perda Provinsi Kalsel No. 2 Tahun 2010; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Pedoman Pengelolaan Ternak Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Sistem Penyebaran dan Pengembangan Ternak;
3. Pelaksanaan Penyebaran dan Pengembangan Ternak;
Bagian Pertama : Lokasi Penyebaran
Bagian Kedua : Ternak
4. Jumlah dan Jenis Ternak Daerah;
5. Penggaduh;
6. Hak dan Kewajiban Penggaduh;
7. Resiko dan Tanggung Jawab;
8. Force Majeur;
9. Penilaian Penjualan Setoran Tidak Layak Bibit;
10. Redistribusi ternak Daerah;
11. Pengelolaan dan Penggunaan Dana Hasil Penjualan Setoran Ternak;
12. Ketentuan dan Penyidikan;
13. Ketentuan Pidana;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2010.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat