Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2021

Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk: a. mendukung penyelenggaraan cadangan pangan Komoditi beras dan/atau pangan pokok tertentu sebagai cadangan pangan pemerintah daerah; menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah di wilayahnya; c. dalam rangka mencegah dan menanggulangi gejala kerawanan pangan di masyarakat, menghadapi keadaan darurat, kebakaran, bencana alam dan non alam dan/atau pasca bencana alam dan non alam, krisis pangan, daerah terisolir, paceklik berkepanjangan, gagal panen, bencana sosial dan gejolak harga pangan, dapur umum; dan d. bantuan bagi masyarakat Rawan Pangan Kronis karena kemiskinan. Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Bertujuan: a. memenuhi penyelenggaraan pangan bagi masyarakat yang mengalami Krisis Pangan atau yang terkena rawan pangan kronis untuk menjamin pasokan pangan yang stabil antar waktu dalam daerah; b. mewujudkan tingkat kecukupan pangan pokok tertentu dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat; c. memenuhi kebutuhan beras dari/atau bahan pokok tertentu masyarakat yang mengalami keadaan darurat dan kerawanan pangan pasca bencana; d. sebagai instrumen stabilisasi harga dalam mengantisipasi goncangan dari pasar; dan e. meningkatkan akses pangan kelompok masyarakat Rawan Pangan Transien khususnya pada daerah terisolir dan/atau dalam kondisi darurat karena bencana paceklik berkepanjangan, gagal panen, bencana sosial/gejolak harga maupun masyarakat rawan pangan kronis karena kemiskinan atau kurang gizi; f. menyediakan bantuan pangan untuk pemerintah dan/atau daerah lain yang membutuhkan. Ruang lingkup yang diatur dalam peraturan daerah ini meliputi: a. sasaran; b. penyelenggaraan cadangan pangan; c. cadangan pangan pemerintah kabupaten; d, cadangan pangan pemerintah desa; e. partisipasi masyarakat dan dunia usaha; f. pengawasan. Pengelolaan cadangan pangan pemerintah kabupaten dilakukan untuk menjaga kecukupan cadangan pangan pemerintah kabupaten baik jumlah maupun kualitasnya. Besaran Bantuan Pangan pokok beras yang disalurkan melalui dapur umum dengan indeks 300 (tiga ratus) gram per orang per hari untuk paling lama 3 (tiga) hari dan/atau sesuai dengan hasil investigasi dan identifikasi Tim Pelaksana Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten. Pengelolaan cadangan pangan pemerintah desa dilakukan oleh unit pengelola cadangan pangan pemerintah desa. Sasaran penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Desa, meliputi: a. rumah tangga miskin (RTM); b. lanjut usia (Lansia); c. masyarakat umum yang terkena dampak bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial; dan d. anak balita kurang gizi, anak sekolah, ibu hamil, dan ibu menyusui yang kurang asupan gizi. Bupati dan kepala desa mendorong peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
05 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2021
Tanggal Berlaku
06 Juli 2021
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Kukar Tahun 2021 Nomor 143
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 926 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan