Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 3 Tahun 2021

Penyediaan dan Pengelolaan Kawasan Penggembalaan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penetapan Kawasan; Pengelolaan Kawasan Penggembalaan Umum; Penggunaan Kawasan Penggembalaan Umum; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pengelolaan Kawasan Penggembalaan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karo
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kabanjahe
Tanggal Penetapan
20 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2021
Tanggal Berlaku
21 Mei 2021
Sumber
LD. 2021/ NO. 3
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1163 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan