Pangan, Pertanian dan Peternakan
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2021/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK: |
- Bahwa lahan pertanian pangan merupakan sumber
daya alam yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha
Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Bahwa semakin meningkatnya pertambahan
penduduk perkembangan ekonomi dan industri di
Kabupaten Kotabaru mengakibatkan terjadinya
degradasi, alih fungsi lahan dan fragmentasi lahan
pertanian pangan yang berpengaruh terhadap daya
dukung guna menjamin kemandirian, ketahanan, dan
kedaulatan pangan di Daerah;
Bahwa dalam rangka menjamin penyediaan lahan
pertanian pangan secara berkelanjutan, sebagaimana
diamanatkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009
tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan, Pemerintah Daerah berwenang
menetapkan kebijakan Daerah mengenai
Perlindunagn Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
di Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan daerah tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30
Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2012.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan sistematika: Ketentuan Umum; Perencanaan; Penetapan; Penelitian; Pemanfaatan; Pembinaan; Pengendalian; Pengawasan; Sistem Informasi; Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain- Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 31 Halaman
|