Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan sistematika: Ketentuan Umum; Perencanaan; Penetapan; Penelitian; Pemanfaatan; Pembinaan; Pengendalian; Pengawasan; Sistem Informasi; Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain- Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat