Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2021

PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, meliputi: a. perencanaan; b. sumberdaya; c. peternakan; d. kesehatan hewan; e. kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan; f. Rumah Potong Hewan; g. otoritas veteriner daerah dan dokter hewan berwenang; h. sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan; i. perijinan,koordinasi,kerjasama, dan kemitraan; j. sistem informasi, peran masyarakat dan dunia usaha; k. pembinaan dan pengawasan; l. pembiayaan; m. ketentuan penyidikan; n. sanksi administratif; o. ketentuan pidana; p. ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2021
Sumber
LD Kab. Sampang Tahun 2021 No. 3
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 119 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan