peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, meliputi: a. perencanaan; b. sumberdaya; c. peternakan; d. kesehatan hewan; e. kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan; f. Rumah Potong Hewan; g. otoritas veteriner daerah dan dokter hewan berwenang; h. sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan; i. perijinan,koordinasi,kerjasama, dan kemitraan; j. sistem informasi, peran masyarakat dan dunia usaha; k. pembinaan dan pengawasan; l. pembiayaan; m. ketentuan penyidikan; n. sanksi administratif; o. ketentuan pidana; p. ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat