Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
ABSTRAK:
Untuk mendukung penyelenggaraan kesejahteraan sosial perlu dilakukan pengumpulan uang atau barang yang tertib, transparan, dan akuntabel. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 9 Tahun 1961; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 29 Tahun 1980; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 16 Tahun 2015; Permensos No. 8 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Pemberian Izin Pengumpulan Sumbangan Uang atau Barang; Tata Cara Permohonan Izin; Pelaksanaan; Hak dan Kewajiban; Larangan dan Sanksi; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Anggaran Tim; Pembiayaan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 64 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3), ayat (7) dan ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini memuat tentang besaran BLT, penerima BLT, pendataan dan penetapan penerima BLT, pencairan dan penyauran BLT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2021.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 60 Tahun 2021
warga - inspiratif - pejuang - aksi - perubahan - MASYARAKAT - SEJAHTERA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD.2021/62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pejuang Aksi Inspiratif Warga untuk Perubahan Menuju Masyarakat Sejahtera
ABSTRAK:
Mekanisme pengangkatan dan perpanjangan hubungan kerja Pejuang SIGAP sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati No. 56 Tahun 2018 dipandang tidak sesuai lagi kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan yang lebih efektif dan efisien dengan sistem evaluasi kinerja. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pejuang Aksi Inspiratif Warga untuk Perubahan Menuju Masyarakat Sejahtera.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendes PDTT No. 18 Tahun 2019; Pergub Kaltim No. 26 Tahun 2018; Perbup Berau No. 56 Tahun 2018
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati No. 56 Tahun 2018 yang diubah adalah Pasal 4; Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5); Pasal 7; Pasal 9; Pasal 10 ayat (1); serta Pasal 11 ayat (1). Selain itu juga terdapat ketentuan sisipan, yaitu Pasal 10A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Bupati Berau No. 56 Tahun 2018
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 60 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Rumah Singgah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 37 huruf e Peraturan PemerintahNomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, sarana dan prasarana penyelenggaraan kesejahteraan sosial diantaranya adalah rumah singgah;
Bahwa untuk mencapai tujuan penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui upaya penyediaan rumah singgah bagi pemerlu pelayanan masalah kesejahteraan sosial dapat diberikan bantuan pelayanan sementara agar mampu kembali berfungsi sosial;
Babwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Rumah Singgah.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39 Tabun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019; Peraturan Kementrian Sosial Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2019; Peraturan Menteri Sosail Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Kementerian Sosial Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu nomor 9 tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Bupati Tanah Burnbu Nomor 26 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang : PENYELENGGARAAN RUMAH SINGGAH.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
PENYELENGGARAAN RUMAH SINGGAH;
TATA CARA PELAYANAN;
T ATA CATA RUJUKAN DAN PEMULANGAN;
PEMBIAYAAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2021.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 57 Tahun 2021
anak - kesejahteraan - sosial - INTEGRATIF - pusat - penyelenggaraan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2021/57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif di Daerah
ABSTRAK:
Setiap anak mempunyai hak yang sama untuk hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal sesuai potensinya sehingga diperlukan program kesejahteraan sosial anak yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Untuk melaksanakan program kesejahteraan sosial anak, diperlukan pengaturan yang terintegrasi dan terkoordinasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif di Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2002; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 65 Tahun 2015; Permensos No. 4 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Sasaran; Tugas dan Fungsi; Keanggotaan; Tugas Anggota; SOP; Pembiayaan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2021.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 52 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial di Rumah Perlindungan Sosial/Rumah Singgah bagi Pengemis, Gelandangan, Orang Terlantar dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Lainnya
ABSTRAK:
bahwa permasalahan sosial terutama keberadaan
pengemis, gelandangan, orang terlantar dan penyandang
masalah kesejahteraan sosial lainnya di Kabupaten Boyolali
cukup meningkat jumlahnya dan keberadaannya cukup
meresahkan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu penanganan yang terencana, terpadu
dan komprehensif dengan memberikan pelayanan di rumah
perlindungan sosial/rumah singgah bagi pengemis,
gelandangan, orang terlantar dan penyandang masalah
kesejahteraan sosial lainnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial di Rumah
Perlindungan Sosial/Rumah Singgah Bagi Pengemis,
Gelandangan, Orang Terlantar, dan Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial Lainnya;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2017; Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kriteria Penerima Manfaat, Klasifikasi dan Mekanisme Layanan, Jenis Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Jangka Waktu Pelayanan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 47 Tahun 2021
Kesehatan - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERCEPATAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN STUNTING TERINTEGRASI DI KABUPATEN LUMAJANG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP 42/M.PPN/HK/04/2020 tentang Penetapan Perluasan Kabupaten/Kota Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2021, Kabupaten Lumajang ditetapkan sebagai perluasan kabupaten/kota lokasi fokus intervensi penurunan stunting terintegrasi tahun 2021;
b. bahwa prevalensi stunting pada anak usia bawah lima tahun di Kabupaten Lumajang masih cukup tinggi, sehingga perlu dilakukan penanganan secara komprehensif, terpadu oleh unsur Pemerintah, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi serta Pemangku Kepentingan terkait lainnya;
c. bahwa prevalensi stunting pada anak usia bawah lima tahun harus turun menjadi kurang dari 14% (empat belas persen) pada Tahun 2024 sesuai target Sustainable Development Goals (SDGs);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu mengatur Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Lumajang dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015;
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013;
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 2269/MENKES/PER/XI/2011;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/7/2010;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016.
Peraturan Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Lumajang untuk :
a. menurunkan prevalensi stunting pada anak usia bawah dua tahun dan anak usia bawah lima tahun;
b. meningkatkan status dan mutu gizi sumberdaya masyarakat;
c. menggalang intervensi gizi spesifik dan sensitif di multisektor;
d. memberi dampak pada meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
16 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 43
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Kelola Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa kemiskinan merupakan masalah yang bersifat multi
dimensi dan multi sektor dengan beragam karakteristik yang
harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan martabat
manusia;
b. bahwa dalam rangka menanggulangi masalah kemiskinan di
Kabupaten Muna perlu disusun langkah-langkah kebijakan
strategis, efisien dan efektif serta terkoordinasi melibatkan
lintas sektor dan lintas pengampu kepentingan berdasarkan
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
c. bahwa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagaimana
dimaksud dalam huruf b merupakan data yang menjadi dasar
pemberian bantuan dan/ a tau pemberdayaan dalam sebuah
program atau kegiatan penanggulangan kemiskinan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Muna tentang Tata Kelola Program
Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4967);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6389);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penangangan
Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5235);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5360);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Rebuplik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
11. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor .... ) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 ten tang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010
tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 199);
12. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 341);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183)
sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
14. Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018 tentang
Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan
Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1062);
15. Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 732) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 11
Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial
Nomor 5 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1042);
16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1203);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020
tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan
Kelembagaan dan Sumberdaya Manusia Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 794);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 8 Tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun
2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna
Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 (Lembaran
Daerah Kabupaten Muna Tahun 2019 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 3);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II TATA KELOLA PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN,
BAB III TKPK KABUPATE,
BAB IV DTKS,
BAB V PEMBERIAN PENGHARGAAN,
BAB VI PERAN PEMERINTAH DESA, MASYARAKAT, DAN DUNIA USAHA,
BAB VII PEMBIAYAAN,
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 41 Tahun 2021
Kesehatan - Standar/Pedoman - Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 41/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL) DI KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2021
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mencegah terjadinya keterlambatan penanganan pada ibu hamil, ibu bersalin, nifas dan bayi baru lahir di Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Persalinan (JAMPERSAL) di Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2018.
Sasaran penyelenggaraan JAMPERSAL adalah ibu hamil, ibu bersalin dan bayi sampai umur 28 (dua puluh delapan) hari dan ibu nifas yang tidak mampu dan tidak dibiayai atau dijamin. Dana JAMPERSAL digunakan untuk biaya :
a. rujukan ibu hamil/ibu bersalin ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai kompetensi pertolongan persalinan pergi dan pulang, meliputi :
- rujukan ibu hamil/bersalin normal untuk pergi pulang dari rumah ibu atau dari RTK ke Puskesmas yang mampu melakukan pertolongan persalinan atau Rumah Sakit;
- rujukan ibu hamil resiko tinggi.
b. biaya sewa dan operasional RTK termasuk makan dan minum bagi pasien, keluarga pendamping dan petugas kesehatan dan kader;
c. pertolongan persalinan, perawatan kehamilan, ibu nifas dan bayi resiko resiko tinggi atas indikasi difasilitas yang kompeten atau Puskesmas dan bila perlu perawatan/pelayanan difasilitas rujukan sekunder/tersier;
d. dukungan manajemen/pengelolaan JAMPERSAL, terdiri dari :
- sosialisasi JAMPERSAL;
- verfikasi klaim pelayanan;
- survey dan kontrak RTK, pembinaan, pendampingan petugas kesehatan;
- biaya administrasi.
e. biaya klaim Rumah Sakit dan Puskesmas pelayanan kelas III disesuaikan dengan pelayanan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan tidak boleh naik kelas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat