Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD.2021/NO.60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Rumah Singgah
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 37 huruf e Peraturan PemerintahNomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, sarana dan prasarana penyelenggaraan kesejahteraan sosial diantaranya adalah rumah singgah;
Bahwa untuk mencapai tujuan penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui upaya penyediaan rumah singgah bagi pemerlu pelayanan masalah kesejahteraan sosial dapat diberikan bantuan pelayanan sementara agar mampu kembali berfungsi sosial;
Babwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Rumah Singgah.
- Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39 Tabun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019; Peraturan Kementrian Sosial Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2019; Peraturan Menteri Sosail Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Kementerian Sosial Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu nomor 9 tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Bupati Tanah Burnbu Nomor 26 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2021.
- Peraturan ini memuat tentang : PENYELENGGARAAN RUMAH SINGGAH.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
PENYELENGGARAAN RUMAH SINGGAH;
TATA CARA PELAYANAN;
T ATA CATA RUJUKAN DAN PEMULANGAN;
PEMBIAYAAN;
KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2021.
- 21 Halaman
|