Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kriteria Penerima Manfaat, Klasifikasi dan Mekanisme Layanan, Jenis Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Jangka Waktu Pelayanan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat