anak - kesejahteraan - sosial - INTEGRATIF - pusat - penyelenggaraan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2021/57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif di Daerah
ABSTRAK: |
- Setiap anak mempunyai hak yang sama untuk hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal sesuai potensinya sehingga diperlukan program kesejahteraan sosial anak yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Untuk melaksanakan program kesejahteraan sosial anak, diperlukan pengaturan yang terintegrasi dan terkoordinasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif di Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2002; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 65 Tahun 2015; Permensos No. 4 Tahun 2020
- Ketentuan Umum; Sasaran; Tugas dan Fungsi; Keanggotaan; Tugas Anggota; SOP; Pembiayaan; serta Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2021.
- 10 hlm.
|