Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
a bahwa Perempuan dan Anak berhak mendapatkan perlindungan dari penyiksaan, ancaman, tekanan, serta berhak mendapatkan perlakuan dan kesempatarı yang sama untuk mendapatkan keadilan dan kesejahteraan hidup sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Pemberdayaan Perempuan dan melindungi hak-hak Anak menjadi kewajiban Pemerintah Daerah dan Masyarakat di Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf b dan huruf H Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampiran Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, menyelenggarakan Pemerintah Daerah Pemberdayaan Perlindungan Anak di Daerah, berwenang Perempuan dan perlindungan anak daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Dasar hukum: Undang Undang Nomor 4 tahun 1979; Undang Undang Nomor 7 tahun 1984; Undang Undang Nomor 39 tahun 1999; Undang Undang Nomor 23 tahun 2002; Undang Undang Nomor 13 tahun 2003; Undang Undang Nomor 6 tahun 2014; Undang Undang Nomor 8 tahun 2016; Undang Undang Nomor 17 tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2021;
PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PEMBERDAYAAN PEREMPUAN; PERLINDUNGAN PEREMPUAN; PERLINDUNGAN ANAK; RUMAH AMAN; PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK OLEH PEMERINTAH DESA; KUALITAS KELUARGA; KERJA SAMA; PENGHARGAAN; PARTISIPASI MASYARAKAT; PEMBIAYAAN; LARANGAN; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
37 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2023
PENYERTAAN - MODAL - DAERAH - KEPADA - PERSEROAN - TERBATAS - LEMBAGA - KEUANGAN - MIKRO - SUKABUMI
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD 2023/Nomor 12
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Lembaga
Keuangan Mikro Sukabumi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Sukabumi.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan UU No. 6 tahun 2023; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 tahun 2019; Perda Prov. Jabar No. 7 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada perseroan terbatas lembaga keuangan mikro Sukabumi yang meliputi ketentuan umum, jenis dan besarab penyertaan modal, pelaksanaan penyertaan modal, hak dan kewajiban, pertanggungjawaban, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1968; UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 tahun 2023.
7 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD.2023/NO.12, Pemerintah Daerah Kab. Ogan Komering Ulu Timur
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 315 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah dilakukan Penyempurnaan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yang ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 39 Tahun 2023 tentang Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 serta penyempurnaan sebagaimana dimaksud perlu dilakukan agar Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan PerUUan yang lebih tinggi;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 37 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Namor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; 18.Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam NegeriNo 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam NegeriNo 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam NegeriNo 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalarn Negeri No 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 6 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKabupaten OganKomering Ulu Timur, yang selanjutnya disingkat APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Uiu Timur yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD Kab. Purwakarta Tahun 2023 No. 12
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin terwujudnya gedung ayng andal, fungsional, serasi dan selaras dalam rangka menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan pengguna, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberaoa kali, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 21 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permen ATR/BPN No. 9 Tahun 2022; Perda Kab. Purwakarta No. 11 Tahun 2012; Perda Kab. Purwakarta No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Bangunan Gedung yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Fungsi dan Kalsifikasi Bangunan Gedungm Standar Teknis Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Bangunan Geedung Untuk Kebencanaan, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedungm, Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung, Penatausahaan Penyelenggaraan Bangunan, Peran Serta Masayarakat, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2023.
74 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD Kota Cirebon Tahun 2023 No 12
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi pendidikan, Pesantren di Kota Cirebon perlu dikembangkan dan diberdayakan melalui kebijakan afirmasi dan pemberian fasilitas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 18 Tahun 2019; UU No. 10 Tahun 2023; Perpres No. 82 Tahun 2021; Perda Prov Jabar No. 1 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren yang meliputi Ketentuan Umum, Kebijakan Umum Pesantren, Fasilistasi Penyelenggaraan Pesantren, Tim Fasilitasi, Pengelolaan data danInformasi, Pendanaan, Kerja Sama, Partisipasi Masyarakat, Monitoring, Evaluasi, dan Pembinaan dan Pengwasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2023.
19 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2023 No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 h sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sehingga perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 4 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2023.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Pajak, Retribusi Daerah, Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan Retribusi, Kedaliwarsa Penagihan Pajak dan Retibusi, Pembukuan dan Pemeriksaan, Surat Ketetapan Pajak, Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan, Pemberian Fasilitas Pajak dan Rertibusi, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Penghargaan atau Hadiah, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
86 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2023 Nomor 12
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 1 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sehingga perlu dilakukan pencabutan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.
PERDA ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 1 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2006
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 12 Tahun 2023
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2023 NOMOR 12
Peraturan Daerah (Perda) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimaoa telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan tentang Cipta Kerja dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tabun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerab, Kepala Daerab wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama:
b. bahwa penyempuranaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Pemerintah Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. babwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Tabun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Tabun 2004 tentang Perbendabaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang .Nomar 1
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 );
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran N-,-a Republik Indonesia Nomor 6856); kali
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60411;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan danAdministrasi Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik lodonesia Tahun 2017 Nomor 106) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63221:
14. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemeritahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan lnvestasi Pemerintah Daerah (Berita Negars Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana OperasionaJ (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran,
dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan KeuanganPartai Politik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 630);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republlk Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
21. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2021 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2022 Nomor 5);
PASAL 1 : 1. Daerah adalah kabupaten Pangkajene dan kepulauan
2. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggara urusan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan pnnstp otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945.
PASAL 2 : APBD terdiri atas Pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
PASAL 3 : Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp 1.517.100.155.093,00 ( satu triliun lima ratus tujuh belas milyar seratus juta seratus lima puluh 1ima ribu sembilan puluh tiga rupiah
PASAL 4 : Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp 203.438.653.130,00 ( dua ratus tiga milyar empat ratus tiga puluh delapan juta enam ratus lima puluh tiga ribu seratus tiga puluh rupiah)
PASAL 5 : Pendapatan Transfer sebagiamana dimaksud dalam Pasal 3 hurf b direncanakan sebesar Rp1.285.272.126.963,00 ( satu triliun dua ratus delapan puluh lima milyar dua ratus tujuh puluh dua juta seratus dua puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah)
PASAL 6 : Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp28.389.375.000,00 ( dua puluh delapan milyar tiga ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
PASAL 7 : Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp 1.514.100.155.093,00 (satu triliun lima ratus empat belas milyar seratus juta seratus lima puluh lima ribu sembilan puluh tiga rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
9
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2023
penyelenggaraan pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12,
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
Dalam rangka pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa dan falsafah hidup berbangsa dan bemegara menjadi tanggung jawab negara untuk dilestarikan dalam kehidupan berbangsa dan bemegara; pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan diselenggarakan untuk peningkatan pemahaman dan pengamalan Pancasila, membina kerukunan dan toleransi masyarakat yang majemuk yang terdiri dari beragam agama, ras, suku, golongan, sosial, ekonomi dan budaya lokal sehingga terwujud masyarakat Lampung yang berkarakter dan menjiwai Pancasila; masyarakat Lampung terdiri dari berbagai suku, agama, dan budaya yang tumbuh dan berkembang secara dinamis;
berdasarkan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Gubemur pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik indonesia.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 14 Tahun 1964; UU NO 12 Tahun 2011; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO 11 Tahun 2019; Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2022.
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Penyelenggaraan Pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Lampiran File: 14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD 2023 (12): 21 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Parkir
ABSTRAK:
Menimbang
a. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang perparkiran guna terciptanya
kelancaran, keteraturan, keamanan dan ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan bagi pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun yang menggunakan kendaraan, perlu dilakukan pengaturan pengelolaan Parkir di daerah;
b. bahwa pengelolaan Parkir di Kota Mataram masih belum tertib dan belum dikelola secara optimal sehingga perlu dilakukan pembenahan, baik dari segi prasarana, sumber daya manusia dan penerimaan pendapatan asli daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Parkir sudah tidak sesuai lagi dan tidak dapat menunjang pengelolaan Parkir secara profesional di Kota Mataram sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Parkir.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah ini ruang lingkup materi yang diatur sebagai berikut:
a . jenis lokasi dan tempat Parkir;
b. pengelolaan Parkir;
c. perizinan;
d. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah;
e. kelembagaan pengelola Parkir;
f. sistem pendanaan Parkir;
g. juru parkir;
h. pengguna jasa parkir;
i. penertiban dan penindakan;
j· pembinaan dan pengawasan;
k. peran serta masyarakat;
l. penghargaan;
m. sanksi administratif;
n. penyidikan; dan
o. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2023.
21 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat