Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2023

Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Sukabumi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada perseroan terbatas lembaga keuangan mikro Sukabumi yang meliputi ketentuan umum, jenis dan besarab penyertaan modal, pelaksanaan penyertaan modal, hak dan kewajiban, pertanggungjawaban, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Sukabumi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukabumi
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan
27 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2023
Tanggal Berlaku
27 Desember 2023
Sumber
LD 2023/Nomor 12
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan