Peraturan ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada perseroan terbatas lembaga keuangan mikro Sukabumi yang meliputi ketentuan umum, jenis dan besarab penyertaan modal, pelaksanaan penyertaan modal, hak dan kewajiban, pertanggungjawaban, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat