PASAL 1 : 1. Daerah adalah kabupaten Pangkajene dan kepulauan 2. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggara urusan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan pnnstp otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945. PASAL 2 : APBD terdiri atas Pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. PASAL 3 : Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp 1.517.100.155.093,00 ( satu triliun lima ratus tujuh belas milyar seratus juta seratus lima puluh 1ima ribu sembilan puluh tiga rupiah PASAL 4 : Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp 203.438.653.130,00 ( dua ratus tiga milyar empat ratus tiga puluh delapan juta enam ratus lima puluh tiga ribu seratus tiga puluh rupiah) PASAL 5 : Pendapatan Transfer sebagiamana dimaksud dalam Pasal 3 hurf b direncanakan sebesar Rp1.285.272.126.963,00 ( satu triliun dua ratus delapan puluh lima milyar dua ratus tujuh puluh dua juta seratus dua puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah) PASAL 6 : Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp28.389.375.000,00 ( dua puluh delapan milyar tiga ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) PASAL 7 : Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp 1.514.100.155.093,00 (satu triliun lima ratus empat belas milyar seratus juta seratus lima puluh lima ribu sembilan puluh tiga rupiah)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat