Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2023

Pengelolaan Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini ruang lingkup materi yang diatur sebagai berikut: a . jenis lokasi dan tempat Parkir; b. pengelolaan Parkir; c. perizinan; d. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; e. kelembagaan pengelola Parkir; f. sistem pendanaan Parkir; g. juru parkir; h. pengguna jasa parkir; i. penertiban dan penindakan; j· pembinaan dan pengawasan; k. peran serta masyarakat; l. penghargaan; m. sanksi administratif; n. penyidikan; dan o. ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kota Mataram
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
06 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2023
Tanggal Berlaku
06 Desember 2023
Sumber
LD 2023 (12): 21 hlm.
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mataram
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan