Dalam peraturan daerah ini ruang lingkup materi yang diatur sebagai berikut: a . jenis lokasi dan tempat Parkir; b. pengelolaan Parkir; c. perizinan; d. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; e. kelembagaan pengelola Parkir; f. sistem pendanaan Parkir; g. juru parkir; h. pengguna jasa parkir; i. penertiban dan penindakan; j· pembinaan dan pengawasan; k. peran serta masyarakat; l. penghargaan; m. sanksi administratif; n. penyidikan; dan o. ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat